Miris Rekrutmen Akpol, Polda Lampung Diduga Gunakan Alat Ukur Tinggi Badan Yang Tak Akurat

Miris Rekrutmen Akpol, Polda Lampung Diduga Gunakan Alat Ukur Tinggi Badan Yang Tak Akurat

wartapalapa
Rabu, 12 Maret 2025

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Miris dan memprihatinkan, Orang tua dari salah satu calon taruna merasa sedih atas kejanggalan dan anehnya hasil pengukuran tinggi badan Anaknya yang dilakukan oleh Panitia Penerimaan Akpol Polda Lampung jika dibandingkan dengan hasil pengukuran dari RSUAM Lampung, hal ini sangat disesalkan dikarenakan kenapa bisa tidak konsistenya alat ukur tersebut (diduga menggunakan alat yang kurang akurat) 


Menurut Kepala Bidang Humas RSUD Abdul Moeloek, Ns. Sabta Putra, S.Kep., M.H saat ditemui awak media di ruang kerjanya, beliau menyatakan sangat yakin dengan alat yang gunakan untuk mengukur tinggi badan pihaknya benar dan memiliki aturan Standar Operasional Kegiatan (SOP)" Ujar Sabta, Selasa (11/03/2025).


"Humas RSUD Abdul Moeloek tersebut sampai menghubungi via telpon kepada Dokter yang melakukan pengujian (Dokter FW) dan Dokter tersebut menerangkan sudah sesuai SOP dan alat yang dipergunakan sudah petunjuk (Tera/Kalibrasi) Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Setiap bulan" Jelas Sabta


Pihak Kepolisian Polda Lampung diwakili oleh Kabid Humas Kombespol. Yuni Iswandari Yuyun menerangkan bahwa dalam rekrutmen kami melibatkan beberapa pihak profesional, LSM dan Lembaga terkait, untuk ukur tinggi badan pihak Lampung bekerjasama dengan Dinas Perdagangan (Bidang Metrologi Kota Bandarlampung). 


Menurut Candra dan Hadi (Pegawai Ukur) didampingi Brahmana Syahri (Kepala Bidang Metrologi Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung). Alat Ukur tersebut sepenuhnya milik Polda Lampung, Kami hanya mentera/Kalibrasinya saja dan pusatnya ada di Bandung (alat milik Polda Lampung) setiap tahun sekali "Ujar Candra


"Kami hanya melihat dan mendampingi seluruh pencatatan tinggi badan yang dilakukan oleh personil Kepolisian Lampung, SOP nya kami hanya dibekali SPT (Surat Perintah Tugas dari Dinas Perdagangan Bidang Metrologi Kota Bandarlampung) " Terang Candra


Menurut ADR (Orang tua korban) Anak saya sangat dirugikan, Anak saya jelas jelas tinggi badan cukup memenuhi syarat saat di ukur di RSUDAM dan di Rumah, namun kenapa bisa sampai selisih minus kurang lebih 2 Cm ketika di ukur oleh Panitia Penerimaan AKPOL Polda Lampung" Jelas Ard


"Anehnya menurut ARD, Anaknya bercerita diukur berulang-ulang kali dan hasilnya berbeda-beda, sehingga disimpulkan alat ukur Polda Lampung tidak akurat" Ungkap ARD


Hasil tersebut juga menurut pihak Metrologi Kota Bandarlampung memang berulang kali di ukur hasilnya berbeda-beda, kami hanya mendampingi saja, mengenai pengisian nilai tinggi badan di isi oleh Panitia Penerimaan Akpol Polda Lampung.


Penggunaan alat ukur tinggi badan yang tidak akurat dalam penerimaan Akademi Kepolisian (AKPOL) dapat dianggap sebagai pelanggaran undang-undang. 


Berikut beberapa dasar hukum yang relevan:

Dasar Hukum

1. Penerimaan anggota Polri kembali dilakukan dengan mengutamakan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis). Prinsip ini ditetapkan oleh Polri sebagai komitmen untuk memilih calon anggota yang berkualitas dan memiliki integritas tinggi


2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Standar Penerimaan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia: bahwa dalam proses penerimaan anggota kepolisian, harus dilakukan dengan menggunakan alat ukur yang akurat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

3. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Standar Penerimaan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia :  Bahwa dalam proses penerimaan anggota kepolisian, harus dilakukan dengan adil, transparan, dan akuntabel, serta tidak boleh melakukan diskriminasi atau tindakan yang tidak adil.


Sanksi

Jika penggunaan alat ukur tinggi badan yang tidak akurat dalam penerimaan AKPOL terbukti, maka dapat dikenakan sanksi, seperti:


1. Pembatalan hasil seleksi: Hasil seleksi dapat dibatalkan jika terbukti bahwa alat ukur tinggi badan yang digunakan tidak akurat.

2. Pemberhentian sementara: Petugas yang bertanggung jawab atas penggunaan alat ukur tinggi badan yang tidak akurat dapat diberhentikan sementara.

3. Pengenaan sanksi administratif: Petugas yang bertanggung jawab atas penggunaan alat ukur tinggi badan yang tidak akurat dapat dikenakan sanksi administratif, seperti penundaan kenaikan pangkat atau penurunan jabatan.


Langkah yang Bisa Diambil

1. Melaporkan ke pihak berwenang, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

2. Mengajukan permohonan untuk meminta klarifikasi atau penjelasan tentang penggunaan alat ukur tinggi badan yang tidak akurat.

3. Meminta bantuan dalam menyelesaikan masalah tersebut.

(Tim)