BNNP Lampung Musnahkan 14.952,80 Gram Shabu Hasil Ungkap Triwulan I Tahun 2025

BNNP Lampung Musnahkan 14.952,80 Gram Shabu Hasil Ungkap Triwulan I Tahun 2025

wartapalapa
Senin, 19 Mei 2025

   


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung kembali memusnahkan barang sitaan Narkotika Jenis Shabu seberat 14.928.36 Gram dari Kasus Tindak pidana Narkotika yang berhasil diungkap oleh BNN Provinsi Lampung periode triwulan 1 Januari sd Maret 2025. di Lapangan Pos Polisi Pamong Praja Komplek Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Senin (19/05/2025). 


Kegiatan dihadiri oleh Gubernur Lampung serta Forkopimda Provinsi Lampung


Barang bukti yang dimusnahkan ini sebelumnya telah disisihkan untuk keperluan pengujian sample secara laboratories sekaligus untuk bukti persidangan sebanyak 23. 13 gram dan total keseluruhan barang bukti yang disita BNN Provinsi Lampung seberat 14. 952,80 Gram.


Pemusnahan barang staan Narkotika tersebut berdasarkan:

1 Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0002-NARII/2025/BNNP Lampung tanggal 16 Maret 2025

2 Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negen Mesuji Nomor B-13/L.8.22/Enz1/03/2025, tanggal 19 Maret 2025,

3. Surat Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Secara Laboratoris BNN Nomor: PL3GC/III/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 27 Maret 2025,

4. Surat Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti Kepala Kejaksaan Negen Mesuji Nomor: B-777/18.22/Enz. 1/05/2025 tanggal 09 Mei 2025.

5. Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Kepala BNN Provinsi Lampung u.b. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Lampung Nomor : SK. Musnah/0001/V/2025/BNNP Lampung, tanggal 16 Mei 2025,

6. Surat Penintah Pemusnahan Barang Bukti Kepala BNN Provinsi Lampung ub. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Lampung Nomor SP Musnah/0001/V/2025/BNNP Lampung, tanggal 16 Mei 2025


Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Norman Widjajadi mengatakan Pemusnahan barang sitaan Narkotika ini merupakan kasus tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh Kurir Narkotika asal Aceh, (HM) Laki-laki 42 Tahun dan (MU) Laki-laki 49 Tahun, penerima sekaligus Bandar Narkotika di wilayah Mesuji Lampung berinisial (H) Laki-laki 29 Tahun dan Sdr. B (DPO) pengendali yang berada di Malaysia.

 


Brigjen Norman juga menjelaskan keberhasilan pengungkapan peredaran Narkotika oleh BNN Provinsi Lampung atas kerjasama dengan Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumbagbar dan juga PJR Ditlantas Polda Lampung pada hari Minggu Tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 09.50 Wib di Jalan Tol Palembang Bakauheni KM 240 tepatnya di exit Gardu Tol Simpang Pemarang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu yang disita seberat 14. 952,80 Gram.


"Atas perbuatannya tersebut ketiga Tersangka (HM) laki-laki 42 tahun, (MU) laki-laki 49 tahun dan (H) laki-laki 29 tahun dikenakan Primair Pasal 115 Ayat (2) Subsidair Pasal 114 Ayat (2) Lebih Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,"ujar Kepala BNNP Lampung


"Atas perbuatannya, terhadap tersangka (H) berpotensi terjerat Pasal 3, 4, 5 UU No. 8 Th 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan Pasal 137 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam rangka untuk efek jera dan memiskinkan Tersangka dengan cara merampas asset - asset yang dimiliki baik benda / asset bergerak maupun tidak bergerak sehingga tidak bisa melakukan bisnis haram ini. Adapun pemusnahan ini menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari penyalahgunaan Narkotika," Ungkap Brigjen Norman. (Marli)