Warta-palapa.com, Bandarlampung
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bandarlampung menggelar acara pengangkatan 143 Advokat muda dalam Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/Janji Advokat. Acara berlangsung meriah di Ballroom Swiss-Belhotel Lampung, Jl. Rasuna Said No.18, Kota Bandarlampung, pada Kamis (15/5/2025).
Acara ini dihadiri oleh jajaran pengurus DPC PERADI Bandarlampung, yakni Ketua DPC PERADI Bandarlampung Bey Sujarwo, S.H., M.H., Sekretaris Chandra Muliawan, S.H., M.H., Bendahara Supriyanto, S.H., serta para ketua bidang organisasi dan tamu undangan.
Pengangkatan advokat dilakukan oleh perwakilan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, yang diwakili oleh H. Syahrizal Effendi Damanik, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum DPN PERADI, sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ketua DPC Peradi Bandarlampung, Bey Sujarwo menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan profesi advokat. “Selamat kepada 143 advokat muda yang telah resmi diangkat. Jadilah advokat yang menjunjung tinggi kode etik, berkontribusi pada penegakan hukum, dan membawa nama baik PERADI.
Bey Sujarwo Berharap dengan adanya Advokat Advokat muda, dapat memberdayakan potensi potensi generasi muda khususnya yang ingin menjadi penegak kebenaran.
"Untuk menjadi anggota Peradi harus Sarjana Hukum dan Minimal Usia 25 Tahun, " Ujar Bey Sujarwo.
Sujarwo juga menjelaskan Peradi memiliki Program pro bono dan pro deo,
Pro bono yaitu Advokat yang tergabung di dalam Peradi wajib memberikan layanan hukum gratis selama 50 Jam dalam satu tahun
Pro deo semua boleh melakukan karena ada pertanggungjawaban di kementerian Hukum.
Lebih lanjut, Ketua Peradi Kota Bandarlampung juga menjelaskan anggota Peradi harus siap dengan akan diberlakukan Kitab Undang Hukum Pidana yang baru pada Bulan Januari 2026, dimana KUHP yang baru tersebut mengakomodir bagaimana kearifan lokal bisa menjembatani menjawab kekosongan Hukum sendiri, tidak semua perkara harus sampai ke pengadilan.
Sujarwo juga sangat mendukung dengan penerapan Hukum adat untuk diberlakukan, karena tujuan Hukum bukan hanya kepastian dan keadilan, tapi ada kemanfaatan tidak," Pungkas Sujarwo.
Sujarwo juga menerangkan sebagai anggota peradi harus taat, karena Peradi merupakan amanah UU no 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Berikut 8 fungsi tugas pokok yang harus di jalankan anggota Peradi,
1. Menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA):
Peradi memiliki kewenangan untuk mengadakan pendidikan khusus bagi calon advokat.
2. Menyelenggarakan Ujian Advokat:
Peradi bertanggung jawab untuk melaksanakan ujian bagi calon advokat yang ingin menjadi anggota.
3. Mengangkat Advokat:
Peradi memiliki kewenangan untuk mengangkat advokat yang telah lulus ujian dan memenuhi persyaratan.
4. Menyusun Kode Etik Advokat:
Peradi bertanggung jawab untuk menyusun dan membuat kode etik yang harus diikuti oleh seluruh anggota.
5. Membentuk Dewan Kehormatan:
Peradi memiliki kewenangan untuk membentuk Dewan Kehormatan yang bertugas mengawasi dan menertibkan pelanggaran kode etik oleh anggota.
6. Membentuk Komisi Pengawas:
Peradi memiliki kewenangan untuk membentuk Komisi Pengawas yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja anggota.
7. Melakukan Pengawasan:
Peradi melakukan pengawasan terhadap kinerja dan perilaku advokat untuk memastikan mereka menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan.
8. Memberhentikan Advokat:
Peradi memiliki kewenangan untuk memberhentikan advokat yang telah melanggar kode etik atau peraturan perundang-undangan secara berat.
Prosesi pengambilan sumpah dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Dr. Mochamad Djoko, S.H., M.Hum., yang turut memberikan ucapan selamat dan pesan kepada para advokat baru. “Kunci sukses seorang advokat adalah kepercayaan. Jaga amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran demi keadilan,” pesannya.
Salah satu advokat muda yang diangkat mengungkapkan rasa syukur dan komitmennya untuk menjalankan profesi dengan penuh dedikasi. “Hari ini adalah langkah awal kami untuk berkontribusi dalam dunia hukum. Kami berterima kasih kepada PERADI dan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang atas kepercayaan ini."katanya.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah, menandai langkah baru bagi 143 Advokat muda dalam mengemban tugas sebagai penegak hukum. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen PERADI Bandarlampung dalam mencetak advokat berkualitas yang siap menjawab tantangan hukum di Indonesia. (Marli)