Warta-palapa.com, Bandarlampung
Sudah hampir satu bulan menanti perkembangan kasus penganiayaan yang mengakibatkan cacat pada jari kelingking korban penganiayaan Sofyan Dalem Permata warga Jalan Imam Bonjol GG Mawar Kemiling, nampaknya menjadi perhatian khusus dari pengurus WN 88 Provinsi Lampung dan Kota Bandarlampung.
Hal Ini disampaikan oleh Kepala Divisi OKK WN 88 Provinsi Lampung, Romli Rahman didampingi Sekretaris WN 88 Kota Bandarlampung, Anta Cedeta saat konferensi Pers dengan awak media di Markas WN 88 di bilangan Kemiling hari kamis 29 mei 2025.
Sekretaris WN 88 Anta Cedeta mengatakan bahwa "Dalam Kasus ini saya merasa prihatin atas kasus Penganiayaan yang di alami oleh Sofyan Dalem Permata warga jalan Imam Bonjol GG Mawar Kemiling yang terjadi pada 13 apil 2025, berdasarkan STPL NO : LP/B/522/IV/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG
Untuk diketahui korban Penganiayaan Ini adalah Ketua WN 88 Provinsi Lampung, Konfrensi pers yang kami gelar Pada hari ini merupakan bagian dari Inisiatif dan Bagian dari Solidaritas kami sebagai pengurus WN 88 berdasarkan hasil rapat musyawarah internal kami kemarin "
"Jujur Kami agak kecewa dengan penanganan kasus ini yang kami nilai sangat lamban sehingga memunculkan banyak spekulasi pertanyaan dalam penyelesaian kasus ini tentunya, jangan sampai akan menghadirkan asumsi negatif di tengah Masyarakat dalam penegakan hukum yang di lakukan pihak kepolisian khususnya di Tanah Ruwa jurai ini " Ungkap Anta.
Kekecewaan yang senada juga disampaikan oleh Romli Rahman yang merupakan Ketua OKK WN 88 Provinsi Lampung yang menyebutkan bahwa perlu diketahui Keterlibatan Kami pengurus WN 88 dalam pokok persoalan ini karna Sofyan Dalem Permata merupakan Ketua kami di provinsi Lampung Artinya Beliau ini marwah kami meski dalam kejadian penganiayaan berujung pada kecacatan yang beliau alami saat ini tidak dalam kapasitas ketua WN 88" Kata Romli
"Lebih anehnya lagi dari hasil Obrolan saya dengan beberapa anggota WN 88 Provinsi Lampung beberapa hari yang lalu menyebutkan bahwa persoalan ini belum ada perkembangan dikarenakan Ketua kami Sofyan Dalem Permata belum menghadirkan Saksi Ahli kepihak Penyidik kepolisian, ini kan aneh, korban saat ini bukan hanya mengalami luka dibuktikan dengan hasil visum Et Revertum yang dikeluarkan Pihak RS Bhayangkara tapi cacat pada jarinya itu sesuai kenyataan " tegas Romli
Mengapa dinilai aneh, bukankah yang berhak mencari, mengajukan hingga menghadirkan saksi ahli itu Tersangka atau terdakwa guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya dan itu pun untuk menguatkan alat bukti sehingga dimintakan keterangan saksi ahli di pengadilan yang telah di izinkan majelis hakim jika tersangka atau terdakwa membutuhkan keterangan atau penjelasan dari ahli tentang suatu perkara, sementara kasus ini kan belum Naik kepengadilan terlebih terlapornya saja belum ditahan " Tegas Romli.
"Saya pertegas kembali Seperti yang di kemukakan Sekertaris WN 88 kota Bandarlampung dari hasil keputusan musyawarah internal kami, maka kami akan mengambil sikap tegas mengawal kasus ini sampai tuntas
Terkait langkah apa yang akan kami lakukan tentu sesuai dengan koridor hukum yang berlaku terkait hal apa yang kami lakukan jika ternyata tetap menghasilkan jalan ditempat kasus ini, hanya karena persoalan pelapor tidak mampu menghadirkan saksi ahli.
" Tapi untuk sementara ini untuk dua Minggu kedepan kami tetap Berhuznudzon atau berbaik sangka terhadap kinerja pihak kepolisian dalam penyelesaian kasus ini, kami yakin polisi mampu bekerja dengan baik terlebih kami WN 88 adalah Mitra Kepolisian dalam menciptakan ketertiban keamanan di tengah Masyarakat" Tegas Romli. (Mrl) )