Warta-palapa.com, Lampung Selatan
Ditreskrimum Polda Lampung menggelar konferensi pers dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi, yang dilaksanakan di GSG Presisi Polda Lampung, Kamis (26/6/2025).
Kegiatan dihadiri oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Dirreskrimum Kombes Pol Pahala Simanjuntak, Kabid Humas Kombes Pol Yuni Iswandari, serta Kasubdit Jatanras Polda Lampung
Kapolda Irjen Helmi Santika menyampaikan bahwa telah terjadi tindak pidana kepemilikan senjata api secara ilegal serta perakitan senjata api yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung.
Pengungkapan ini diawali dari hasil pengembangan terhadap laporan polisi atau peristiwa yang terjadi pada Tanggal (02/5/2025) terdapat laporan Polisi yang diduga dilakulan oleh tersangka RS kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dari yang bersangkutan berhasil ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan atau non pabrik yang menyerupai FN dengan 4 butir amunisi kaliber 9MM, selanjutnya tim Polda Lampung melakukan pengembangan.
"Dalam pengembangan, Tim Ditreskrimum Polda Lampung mendapatkan asal usul kepemilikan senjata api, dan tersangka menjelaskan bahwa ia membeli senjata api dari seseorang berinisial RK senilai 8 Juta. Setelah dilakukan pengembangan tim mengamankan tersangka sejumlah 3 Orang dan kemudian dilakukan penggeledehan di tempat perakitan di daerah Kemiling Kota Bandarlampung," ungkap kapolda.
"Adapun senjata api yang di temukan diantaranya 4 pucuk alat perakitan atau pemodifikasian senjata api berupa mesin las dan bor, kemudian silinder atau laras yang digunakan atau yang biasa digunakan untuk memodifikasi senjata jenis air gun," ungkap nya lagi.
"Yang menarik adalah perolehan amunisi total keseluruhan melakukan penyitaan di Jakarta sejumlah 8353 butir amunisi, berbagai kaliber ada 762, 5,56, 38 dan spesial ada 9 MM amunisi yang dijual melalui platform digital," sambungnya.
"Dari platform digital tersebut disebutkan bahwa mereka menjual Mur atau Baut dan lain sebagainya tetapi dibawahnya tertulis kaliber 5,56 sehingga itu memberikan petunjuk kepada jaringannya bahwa itu yang dijual adalah amunisi, dan tim berhasil melakukan penangkapan tersangka di Purbalingga Jawa Tengah" ujarnya.
Dari penangkapan tersebut beberapa bukti yang berhasil diamankan terdapat selongsong peluru sejumlah 1044 butir, air gun 4 pucuk laras pendek, 5 unit Laras panjang, kemudian magasen ada 10 unit, 15 silinder senjata berbentuk revolver, 5 buah teleskop senjata, 7 unit silencer atau peredam, 4 unit pemantik senjata, 1 unit Grendel dan popor satu unit, handphone 3 unit , tablet satu unit, 2 unit kendaraan roda empat, serta barang-barang lainnya ada sekitar 103 buah ini semua masih dalam pendalaman.
"Polda Lampung akan terus bekerja untuk bisa mengetahui siapa saja pemesan senjata tersebut, termasuk asal usul amunisi yang dimiliki secara lebih detail,"tutupnya.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak menjelaskan peran dari ketiga pelaku yang telah di tahan, untuk R bertugas mendistribusikan barang, A bertugas sebagai perakit dan A sebagai penyuplai amunisi.
"Dari peredaran senjata api rakitan ilegal tersebut, mereka mengantongi keuantungan Rp. 6 Juta per satu unit senjata api, dan untuk produksi nya sudah berjalan dari Tahun 2023 sebagai home industri yang berlokasi di daerah Kemiling Kota Bandarlampung." ungkap Dirreskrimum Polda Lampung (Marli)