Warta-palapa.com, Banda Aceh
Dalam rangka mempersiapkan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada tahun 2026, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh melaksanakan rapat sinkronisasi dan koordinasi pelayanan pemasyarakatan, Selasa (24/06/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh dan dihadiri oleh para pejabat struktural Kanwil Ditjenpas Aceh, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, serta para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Banda Aceh.
Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari penyesuaian sistem pemasyarakatan terhadap paradigma hukum pidana yang baru.
“Kita semua menyadari bahwa hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan momentum besar dalam sejarah hukum nasional kita. Undang-undang ini tidak sekadar menggantikan KUHP lama yang merupakan warisan kolonial, tetapi juga mencerminkan perubahan cara pandang terhadap hukum pidana di Indonesia sebuah transformasi paradigma hukum yang lebih kontekstual, berdaulat, dan berkeadilan sosial,” ujar Yan Rusmanto.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Kemenko Kumham Imipas, Cahyani Suryandari, yang memperkenalkan tugas dan fungsi Kemenko Kumham Imipas dan dan kaitannya dengan fungsi Pemasyarakatan di daerah. Ia menjelaskan bahwa peran Kemenko ini sangat vital dalam membangun sinergi lintas sektor dalam menyukseskan reformasi sistem hukum dan pemasyarakatan.
“Kami hadir untuk memperkuat kolaborasi antara pusat dan daerah. Tugas kami bukan hanya bersifat koordinatif, tetapi juga memastikan agar implementasi kebijakan nasional bisa berjalan seragam dan adaptif terhadap kebutuhan daerah,” jelas Cahyani.
Sesi berikutnya diisi oleh Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan, Dwi Nastiti, yang menyampaikan strategi pelayanan pemasyarakatan dalam rangka implementasi KUHP baru. Ia menekankan perlunya transformasi dalam pola layanan dan pendekatan terhadap pelanggar hukum.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menuntut pendekatan baru yang lebih humanis dan berbasis keadilan restoratif. Oleh karena itu, strategi pelayanan kita harus disesuaikan. Mulai dari pembinaan narapidana, peran pembimbing kemasyarakatan, hingga integrasi teknologi informasi,” terang Dwi Nastiti.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam menyelaraskan pemahaman dan strategi pelaksanaan KUHP baru di seluruh jajaran pemasyarakatan di Aceh. Dengan sinergi dan persiapan yang matang, layanan pemasyarakatan ke depan diharapkan dapat lebih modern, efektif, dan berkeadilan. (Zainal Abidin)