Warta-palapa.com, Tulangbawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Polda Lampung, mengungkap tindak pidana penggelapan yang terjadi pada Jum'at (07/12/2018), sekitar pukul 13.00 WIB, di Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang.
Dalam pengungkapan kasus penggelapan ini, Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang menangkap pelaku seorang Laki-laki berinisial AR (56), berprofesi Tani, warga Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang.
Selain menangkap pelaku, Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang juga menyita barang bukti (BB) berupa kwitansi pembayaran pembuatan surat balik nama untuk 3 (Tiga) sertifikat tanah sebesar Rp 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang diserahkan oleh saksi AS (48), berprofesi wiraswasta, warga Gedung Aji, kepada pelaku AR (56), di rumah pelaku yang ada di Kampung Kibang Pacing.
"Hari Kamis (19/06/2025), sekitar pukul 22.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang menangkap seorang pelaku penggelapan. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Kibang Pacing," ucap Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (21/06/2025).
Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku penggelepan ini berdasarkan laporan dari korban TY (56), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.
Menurut keterangan dari korban, pada 18 Februari 2018, ia membeli 5,3 Hektar Tanah peladangan dengan harga Rp 255.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah) yang berada di Kampung Penawar Baru, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulangbawang.
"Sertifikat tanah tersebut dititipkan oleh korban TY kepada saksi AS karena saksi ini merupakan adik ipar korban. Bulan Agustus 2023 korban mendapat kabar kalau tanah yang telah dibelinya sudah beralih kepemilikan, sehingga korban bertanya kepada saksi, dan menurut saksi bahwa sertifikat tanah milik korban telah dititipkan kepada pelaku untuk dilakukan balik nama dan biaya untuk balik nama juga sudah diberikan kepada pelaku," papar perwira Alumni Akpol 2016.
Kasat Reskrim menambahkan, menurut keterangan dari pelaku, bahwa sebagian sertifikat/tanah milik korban sudah dijual oleh pelaku. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun. (*)