AMHTN-SI Gelar Diskusi Publik Terkait RUU KUHAP yang Potensial Banyak Pelanggaran HAM

AMHTN-SI Gelar Diskusi Publik Terkait RUU KUHAP yang Potensial Banyak Pelanggaran HAM

wartapalapa
Kamis, 31 Juli 2025

  


Warta-palapa.com, Jakarta

Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI) menggelar diskusi, dengan tema "Mencegah Kekerasan dan Pelanggaran HAM oleh Aparat Penegak Hukum", di Asrama Lampung Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).


Tema tersebut diangkat karena sebelum adanya RUU KUHAP kita sering kali berbenturan dengan aparat penegak hukum, yang dimana itu seharusnya kita memiliki hak pribadi sebagai individu untuk berbicara.


Kendati demikian kenyataan apa yang dikatakan Pemerintah, bahwasannya selalu melanggar kita untuk memiliki hak untuk berbicara.


Para Mahasiswa dan aktivis sedang melakukan perbincangan terkait adanya kejanggalan dalam RUU KUHAP salah satu contohnya adalah ketentuan buku rekening atau ATM ketika 3 bulan tidak melakukan transaksi apakah itu bisa dilakukan dan apakah tidak melanggar HAM?.


Kegiatan ini merupakan salah satu kegelisahan kawan kawan AMHTN - SI sehingga terbentuk forum diskusi.


Kegiatan diskusi tersebut semakin hangat dengan narasumber yang berasal dari Kontras, Akademisi, dan Praktisi. 

 


Salah satu narasumber yang berasal dari LBH Dharma Loka Nusantara Bandarlampung, Juwita mengatakan "Bicara soal sering kali berbenturan dengan aparat penegak hukum khususnya polisi dikarnakan ia yang paling dekat dan bercengkrama langsung degan Masyarakat bukan Hakim atau Jaksa."


"Banyak masukan dan pembahasan soal peran Mahasiswa untuk melakukan pencegahan tindak kekerasan maupun pelanggaran HAM dimulai dari kampus dan juga Organisasi dikarenakan tidak juga efisiensi menggunakan lembaga yang di buat pemerintah," Pungkas Juwita. 


Tri Rahmadona juga menyampaikan "Bahwa perlu ditemukan cara untuk mengontrol demokrasi dalam memproteksi hak asasi Manusia dan mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dirancang untuk melindungi Hak Asasi Manusia dan membatasi tindakan sewenang-wenang."


Selanjutnya, Tri Ramadona juga menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana merupakan salah satu upaya untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan jika pelanggaran tersebut terjadi, harus ada mekanisme hukum yang mengaturnya. Saat ini, AMHTNSI banyak melihat laporan terkait proses penegakan hukum, khususnya dalam proses peradilan pidana masih terjadi kasus penyiksaan, dimana pelaku penyiksaan tidak dikenakan sanksi pidana, melainkan hanya sanksi etik.


"Diskusi ini sebagai bentuk nyata dari kawan-kawan AMHTN-SI mengawal RUU KUHAP dan ketimpangan nya dan jangan sampai ada yang dikambing hitamkan kedepan nya,"Tutup Tri Rahmadona. (Marli)