Beraksi Pakai Mobil, Kawanan Pelaku Curanmor Bersenpi di Bandarlampung Dibekuk Polisi

Beraksi Pakai Mobil, Kawanan Pelaku Curanmor Bersenpi di Bandarlampung Dibekuk Polisi

wartapalapa
Jumat, 11 Juli 2025

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Tim gabungan Tekab 308 Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polresta Bandarlampung berhasil meringkus kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Saat ditangkap petugas menemukan 1 pucuk Senjata Api rakitan berikut 5 butir amunisi aktif dan mata kunci letter T.


Tiga dari empat pelaku berhasil diringkus yaitu AD (41), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, TTS (44), warga Tanjungkarang Timur dan TN, sementara Satu Orang pelaku masih dalam pengejaran petugas.


Ketiga pelaku ditangkap petugas pada Selasa (01/7/2025), sekitar pukul 00.30 WIB, di wilayah Rawa Laut, Enggal, Kota Bandarlampung.


Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan "bahwa Senjata Api rakitan yang digunakan oleh kawanan pencuri didapatkan dari seseorang yang berdomisili di Lampung Timur dengan membeli seharga 3 Juta Rupiah."


“Senjata api ini baru dibeli oleh pelaku AD dari salah satu warga di Lampung Timur seharga 3 Juta Rupiah, dan saat ini masih kami kembangkan,” Kata Kombes Pol Alfret, Jumat (11/7/2025).


Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa AD tercatat sebagai residivis dalam kasus pencurian modus pecah kaca sedangkan TTS (44) merupakan residivis kasus Narkoba.


Dalam aksinya, AD berperan sebagai Joki, TN sebagai Eksekutor, dan TTS berperan melakukan pengecetan ulang Motor curian dan mengganti plat nomor.


“Sementara ini ada dua TKP, namun masih terus kami kembangkan,” ujar Kombes Pol Alfret.


Hasil pemeriksaan, kawanan ini kerap mengincar Sepeda Motor jenis Matic khususnya Honda Beat dan Motor curian dijual seharga 2 Juta Rupiah.


Kawanan ini melakukan hunting untuk mencari target curian dengan menggunakan Mobil sewaan.


Selain ketiga pelaku, Polisi turut menyita 1 pucuk senjata api rakitan berikut 5 butir amunisi aktif, 2 buah mata kunci letter T dan 1 unit Mobil merk Toyota Calya warna Abu-abu.


Akibat perbuatannya tersebut, Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan Penjara paling lama 7 Tahun.(*)