Warta-palapa.com, Bandarlampung
Dandim 0410/KBL Letkol Arm Roni Hermawan, S.H., M.M., hadir dalam kegiatan pengungkapan kasus Narkoba sekaligus pemusnahan barang bukti Narkoba yang dilaksanakan di Lapangan Polresta Bandarlampung, Jumat (18/07/2025).
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi TNI-Polri bersama instansi terkait dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kota Bandarlampung.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:
6.286,56 gram sabu-sabu senilai Rp6,2 miliar, 1.653 butir pil ekstasi senilai Rp661,2 juta, Total nilai barang bukti, Rp6.861.200.000 (enam miliar delapan ratus enam puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
Hadir dalam Kegiatan:
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay, S.I.K., M.Si. Kabid Brantas BNN Provinsi, Kombes Pol. Karyoto, S.I.K., M.Si. Sekda Bandar Lampung, Iwan Gunawan, Sp., M.A. Dandim 0410/KBL, Letkol Arm Roni Hermawan, S.H., M.M. Jaksa Fungsional Kejari Bandar Lampung, Chandrawati Rezki Prastuti, S.H., M.H., Panitera Muda PHI PN Tanjung Karang, Eka Maisanti, S.H., M.H., Babinsa Koramil 410-05/TKP, Sertu Tedi A. Gusti.
Letkol Arm Roni Hermawan, S.H., M.M., menegaskan komitmen TNI dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba. *"Ini bukti nyata kolaborasi TNI-Polri dan stakeholder lainnya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kami akan terus bergerak aktif dalam pencegahan maupun penindakan,"* tegasnya.
Kegiatan yang dipantau langsung oleh Babinsa Kelurahan Gotong Royong ini berlangsung tertib, aman, dan lancar, dimulai pukul 09.30 WIB dan berakhir pukul 11.00 WIB. (Marli)