Sudah Ada Jadwal Sidang Sengketa Lahan Bangunan, Tapi Panitera Pengadilan Lampung Selatan Tetap Lakukan Eksekusi Lahan

Sudah Ada Jadwal Sidang Sengketa Lahan Bangunan, Tapi Panitera Pengadilan Lampung Selatan Tetap Lakukan Eksekusi Lahan

wartapalapa
Kamis, 10 Juli 2025

   


Warta-palapa.com, Lampung Selatan

Proses eksekusi oleh Panitera Pengadilan Lampung Selatan berupa bangunan Ruko yang beralamat di Jalan Airan Raya Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, menuai keberatan dari pihak kuasa hukum pemilik bangunan Chandra, yang telah dijadwalkan pada Kamis pukul 09.00 Wib (10/7/2025).


Kuasa Hukum Lauraita Sirait menyampaikan bahwa kliennya Chandra tengah mengalami kemunduran dalam usahanya yang berdampak pada keterlambatan pembayaran cicilan kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Telukbetung Kota Bandarlampung. 


"Dia memang sedang mengalami kemunduran dalam usaha, namun bukan berarti menghindari tanggung jawab. Klien kami bahkan telah berupaya mengajukan permohonan keringanan kepada pihak bank," jelas Laura sapaan akrab Advokat Muda Lampung. 


Laura juga sangat terkejut terkait surat pemberitahuan eksekusi kepada pihak Klien nya baru diterima surat pada Rabu Sore, 8 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB hanya sehari sebelum eksekusi dijadwalkan.


"Kami merasa pemberitahuan itu sangat mendadak. Tidak ada cukup waktu untuk melakukan pembelaan atau menempuh upaya hukum lanjutan. Padahal bangunan tersebut masih dihuni oleh keluarga klien kami," pungkas Laura. 


Laura juga mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses komunikasi dan administrasi dari pihak bank. Menurutnya, kliennya pernah menyetor sejumlah dana sekitar 10 Juta Rupiah, namun dana tersebut tidak tercatat dalam rekening koran. Selain itu, surat peringatan yang dikirim oleh pihak Bank juga disebutkan dikirim ke alamat yang sudah tidak ditempati, meski Bank mengetahui alamat tinggal terbaru kliennya.


"Saat ini, proses hukum sedang berjalan. Kami telah menggugat perjanjian kredit yang bermasalah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, serta mengajukan perlawanan terhadap proses eksekusi ke Pengadilan Negeri Kalianda pada Rabu Malam (09/07/2025), sekitar pukul 21.00 WIB," jelas Laura. 


Ia juga mengaku bahwa kliennya telah beberapa kali didatangi oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai kuasa dari pemenang lelang, bahkan beberapa di antaranya berasal dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun, hingga kini belum ada pertemuan langsung dengan pihak pemohon lelang.


Pihak kuasa hukum berharap adanya penundaan eksekusi dan ruang untuk mediasi agar tercapai solusi yang adil dan tidak merugikan kedua belah pihak, karena sudah ada jadwal sidang terkait permasalahan klien nya ini yang akan di laksanakan pada Tanggal 17 Juli 2025, Tutup Laura. 


Hal senada disampaikan Pemilik Agunan yang telah dilelang oleh Bank BRI (Chandra), Dirinya dan keluarga meminta Pemerintah maupun DPRD Lampung Selatan untuk membantu dirinya dan keluarga dalam permasalahan ini. 


Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin serta 50 Personil Polres Lampung Selatan.(Marli)