Warta-palapa.com, Bandarlampung
Asosiasi Profesional Collector Indonesia (APCI) terhadap salah satu anggota mereka berinisial AS. Menurut pihak APCI, penarikan mobil Pajero oleh AS dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Sekretaris Jenderal APCI Lampung, Devi Arisandi, menjelaskan bahwa mobil tersebut dianggap menggunakan pelat nomor palsu.
“Ahmad Saidar adalah anggota APCI. Dalam kasus ini, dia menangani satu unit mobil Pajero yang diduga menggunakan nomor polisi palsu di Rumah Sakit Airan Raya. Mobil tersebut bahkan dikendarai oleh oknum anggota Polri,” ujar Devi saat jumpa pers di Kota Bandarlampung, Selasa (30/9/2025).
Devi menyebut kendaraan itu diketahui dikendarai oleh seseorang yang diduga oknum Polri. Setelah penarikan dilakukan, AS langsung melaporkan kejadian itu ke Propam Polda Lampung, dan sempat dilakukan mediasi di lokasi.
Ketua APCI Lampung, Firdaus, menegaskan bahwa setiap anggota telah dilengkapi identitas resmi dan surat perintah penarikan kendaraan sebelum turun ke lapangan. Semua proses menurutnya telah sesuai mekanisme asosiasi.
"Dari keterangan anggota kami, prosedur di lapangan sudah dijalankan," jelasnya.
Sementara itu, tim hukum APCI Lampung menyatakan menemukan kejanggalan pada pelat kendaraan. Salah satu perwakilan legal, Andi, menyebut plat nomor kendaraan tidak autentik sehingga diputuskan untuk melibatkan pihak berwenang agar keaslian kendaraan dapat diverifikasi.
Diketahui, penarikan kendaraan ini terjadi di area RS Airan Raya dan kemudian berlanjut ke halaman Mapolda Lampung pada Jumat (26/9). Tak lama setelah itu, kedua pihak saling melaporkan ke instansi berwenang.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Lampung terkait status penyidikan atau tanggapan atas laporan tersebut. (Red)