Warta-palapa.com, Pesawaran
Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polres Pesawaran, dan Polsek Kedondong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Sugihwaras, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Minggu (31/8/2025) dini hari. 2 (Dua) pelaku berusia remaja berhasil diamankan kurang dari 24 jam pasca kejadian.
Peristiwa tragis ini menimpa korban berinisial D (40), warga Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima. Berdasarkan keterangan saksi, sebelum kejadian korban bersama rekannya pulang dari Pringsewu dan tiba di rumah sekitar pukul 03.15 WIB. Tidak lama berselang, dua orang pelaku datang dan masuk ke kamar korban. Sekitar pukul 04.20 WIB, korban sempat berteriak meminta pertolongan. Warga yang mencoba mendekat mendapati pintu kamar terkunci, sementara pelaku kabur melalui pintu samping rumah.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Pesawaran, namun akibat luka parah yang dideritanya, korban tidak tertolong.
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K.,Melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Putu Yoga M. S.Tr.K., M.H.,membenarkan adanya pengungkapan cepat kasus ini. “Berkat laporan masyarakat dan kerja cepat tim gabungan Tekab 308 Presisi, kedua pelaku berhasil kami amankan pada hari yang sama,” ujarnya.
Pelaku berinisial R (14), warga Kecamatan Way Lima, ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB saat berada di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui membantu rekannya dengan menyiapkan pisau sebelum berangkat ke rumah korban.
Selanjutnya, pukul 19.30 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan pelaku utama berinisial D (15) di rumah neneknya di Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima. Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah merencanakan aksinya karena dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban.
“Motif sementara adalah dendam pribadi. Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Pesawaran untuk proses hukum lebih lanjut,” terang IPTU Pande.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 3 (tiga) unit telepon genggam, 1 (satu) unit Sepeda motor, 2 (dua) bilah Pisau, 1 (satu) bilah Golok, 2 (dua) Tas, dan 1 (satu) Jaket.
Kapolres Pesawaran menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata kesigapan Polri dalam melindungi Masyarakat.
“Polres Pesawaran bersama jajaran akan terus berkomitmen hadir dengan langkah cepat, tepat, dan profesional dalam mengungkap setiap tindak pidana. Hal ini demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi seluruh Masyarakat,” ungkapnya. (Marli)