Lambatnya BPN Kabupaten Pesawaran Menangani Program PTSL Tak Kunjung Ada Penyelesaian

Lambatnya BPN Kabupaten Pesawaran Menangani Program PTSL Tak Kunjung Ada Penyelesaian

wartapalapa
Senin, 20 Oktober 2025

  


Warta-palapa.com, Pesawaran 

Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Desa Talang Mulya Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran oleh BPN diawali dari Tahun 2022, Masyarakat Desa Talang Mulya menyambut baik Program Pemerintah Kabupaten Pesawaran berharap baik dan terwujud, Senin (20/10/2025).


Program PTSL tujuannya sangat mulia memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi Masyarakat, serta mendukung pengelolaan Tanah yang lebih baik dan memudahkan Masyarakat dalam mengakses Kredit Perbankkan dengan menggunakan Tanah sebagai jaminan.


Selain itu program ini juga mencegah sengketa Tanah, meningkatkan kualitas Data Pertanahan dan berkontribusi pada kesejahteraan serta perekonomian nasional.


Tahapan demi tahapan sudah dilakukan Pokmas Desa Talang Mulya sampai dengan pengukuran oleh BPN yang disaksikan pihak BPKH sejak Tahun 2022 dari 630 hingga tersisa 210 peserta yang belum jadi sertifikat, sudah 3 tahun warga menunggu tanpa ada kepastian, sementara pihak BPN ketika ditanya, jawabnya menunggu surat telaah dari BPKH sebagai dasar penerbitan sertifikat.


Panitia pelaksana program PTSL atau disebut Pokmas tugas utamanya, menghimpun berkas permohonan, mengelola anggaran dari Masyarakat pemohon, mempertanggung jawabkan pengelolan anggaran dan melaporkan kegiatan kepada Kepala Desa, pembentukan berdasarkan musyawarah warga peserta PTSL dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa.


Rincian Pelaksana Program PTSL terdiri dari Panitia Ajudikasi tugas utamanya memeriksa dan mengkaji data fisik, data yuridis bidang Tanah, mengumumkan data tersebut melakukan pengesahan,  keanggotaannya meliputi pegawai dari BPN (bidang pengukuran dan pendaftaran tanah dan bidang pengurusan hak atas tanah), Kades dan seorang anggota Pemerintah Desa.


Sementara Satgas fisik bertugas melaksanakan pengukuran dan pemetaan Kadastral untuk memperoleh data, letak, batas dan luas bidang tanah termasuk data bangunan diatasnya .

 


Satgas yuridis melaksanakan pemeriksaan penelitian,pengkajian dan pengumpulan data yuridis mengenai bidang tanah.


Melihat prosesnya luar biasa rumit, Desa Talang Mulya yang berbatasan dengan kawasan hutan lindung harus melibatkan pihak kehutanan dalam hal ini BPKH (Balai Pemantapan Hutan dan Tata Lingkungan), waktu pengukuran banyak saksi yang terlibat dari pihak BPN, BPKH, Ketua Pokmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kades, Aparatur Desa, Kadus, RT serta pemohon, 4 kali BPN berkirim surat ke pihak BPKH dalam setahun, Pokmas sudah 3 kali mengirimkan surat kekantor BPKH menanyakan dan mengingatkan, Kades Jahroni juga sudah melakukan pendekatan dengan pihak BPKH, untuk menerbitkan Surat Telaah atau surat Rekomendasi dari BPKH,hingga saat ini belum juga terjawab, dasar surat telaah dari BPKH lah sehingga BPN bisa mencetak surat sertifikat, menginggat luasan tanah Desa Talang Mulya berbatasan dengan kawasan hutan, namun kenapa pihak BPKH belum juga memberikan jawaban atas surat dari BPN ada apa ? Ujar kades Jahroni.


Ketika konfirmasi Salah satu warga desa Talang Mulya yang tidak mau disebut namanya terkait pengajuan sertifikat PTSL mengatakan, Masyarakat sudah mulai kesal dengan pemerintah khususnya BPN ,beruntung warga masih percaya kepada Pemerintah Desa maupun Ketua Pokmas, Kepala Desa masih terus berusaha tanpa lelah untuk berkomunikasi dengan pihak BPN, BPKH, mempertanyakan kenapa hingga saat ini pengajuan sertifikat belum juga ada realisasi, pokmas selalu memohon penjelasan dimana letak kesalahan Masyarakat dan itu terus dilakukannya, maksud kami jika sertifikat jadi maka kerja keras kami ada hasil, apa yang di cita citakan warga terwujud, ucapnya.


Harapannya semoga program PTSL ini terwujud secepatnya agar kesejahteraan masyarakat Desa Talang Mulya lebih meningkat sesuai dengan tujuan program PTSL, kami sudah mengupayakan ke kantor BPKH namun tidak ketemu sama kepala kantor BPKH bahkan pertemuannya nanti dikabari ungkap kades Jahroni. (Hadi)