Warta-palapa.com, Lampung Selatan
Kasus meninggalnya Pratama Wijaya Kusuma, seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) jurusan bisnis digital 2024 Unila, Resmi dinaikkan ke ranah penyidikan setelah sebelumnya tingkat penyelidikan oleh pihak kepolisian setelah dilakukan estimasi.
Pada konferensi Pers yang di gelar oleh Ditreskrimum Polda Lampung, dihadiri dari Unila, Kanwil Ham Lampung serta pejabat terkait, Selasa (07/10/2025), dr Forensik I Putu Swartama Wiguna menyampaikan bahwa korban Alm Pratama Wijaya Kusuma saat menjalani perawatan ditemukan penyakit Tumor pada Otaknya dan tidak ditemukan luka lebam akibat kekerasan.
Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan menjelaskan kronologi peristiwa yang menimpa Alm Pratama Wijaya Kusuma, berdasarkan laporan Ibu Wirna Warni yang merupakan orang tua korban Alm Pratama Wijaya Kusuma pada Tanggal 03 Juni 2025, kemudian Polda Lampung melakukan penyelidikan dan penyidikan yang ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 20 Juni 2025, dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 52 Orang saksi yang di cluster dari pelapor dari peserta yang melaksanakan Diksar, 11 Orang Panitia Diksar, 28 Alumni, dan dari dokter yang melakukan perawatan selama korban sakit, termasuk satu orang bidan.
"Selanjutnya Pada tanggal 30 Juni 2025 dilaksanakan Eks humasi oleh Polda Lampung terhadap Alm Pratama Wijaya Kusuma, kemudian pada Tanggal 2 September 2025 kembali ke TKP pelaksanaan Diksar tersebut, kemudian pada Tanggal 1 Oktober 2025 keluar hasil Eks humasi dengan hasil bahwa korban Alm Pratama Wijaya Kusuma dinyatakan terkena kanker pada otaknya," ujar Kombes Indra.
Kombes Indra juga menjelaskan bahwa Korban dalam perkara ini tidak hanya satu orang, berdasar hasil penyidikan berupa keterangan saksi, surat, petunjuk dan ahli serta barang bukti, selain telah pemeriksaan 52 Orang saksi kami dapatkan bahwa diduga ada serangkaian peristiwa penganiayaan dan atau secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap korban.
"Kami akan melakukan konprontir terhadap lima orang peserta, namun tidak mudah menggambarkan mengkonstruksikan situasi suatu tempat dengan banyak orang untuk menilai siapa berbuat apa, dan selanjutnya Polda Lampung akan menggelar perkara untuk dilakukan penetapan tersangka," Pungkas Dirkrimum Polda Lampung. (Marli)