Warta-palapa.com, Bandarlampung
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandarlampung menggelar rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendirian Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Waway Lampung dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bandarlampung, Sabtu (29/11/2025)
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Robiatul Adawiyah, dan dihadiri oleh seluruh anggota Pansus bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rapat finalisasi ini adalah penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dari seluruh fraksi di DPRD Kota Bandarlampung terhadap Raperda, termasuk catatan, masukan, dan persetujuan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Peran Strategis BPR bagi Ekonomi Lokal
Pendirian Dua Bank ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Bandarlampung yang bertujuan untuk:
1. Meningkatkan Akses Permodalan: Menyediakan akses permodalan yang lebih mudah dan terjangkau, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan masyarakat di tingkat akar rumput.
2. Optimalisasi Keuangan Daerah: Mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui instrumen perbankan lokal yang sehat dan profesional.
3. Layanan Syariah: Kehadiran BPR Syariah memastikan tersedia layanan perbankan yang berbasis prinsip syariat, memberikan pilihan bagi masyarakat.
Dengan selesainya tahap finalisasi di Pansus. Pemerintah Kota Bandarlampung akan segera memiliki payung hukum yang kuat untuk menjalankan dua lembaga keuangan daerah ini sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan.
