Warta-palapa.com, Medan
Aduan yang dilayangkan warga Medan, Alamsyah, tak berhenti di meja laporan. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara memastikan penyelidikan telah rampung dan dugaan pelanggaran kode etik sejumlah oknum polisi resmi dinaikkan ke tahap pemeriksaan pendahuluan.
Langkah itu tertuang dalam surat resmi Bid Propam Polda Sumut tertanggal 10 Desember 2025.
Dalam dokumen tersebut, Propam menyatakan hasil penyelidikan dan gelar perkara menemukan indikasi dugaan pelanggaran sehingga penanganan dilimpahkan ke Subbid Wabprof untuk proses lanjutan sesuai aturan internal Polri.
Kuasa hukum pelapor, yang juga kuasa hukum FKPPI Rayon Tanjung Morawa Alamsyah, S.H.,M.H menilai naiknya status perkara ini membuktikan bahwa laporan Masyarakat tidak diabaikan.
Ia menegaskan sejak awal pihaknya hanya meminta proses dilakukan terbuka dan profesional.
“Ini bukan soal siapa, tapi soal tanggung jawab. Ketika Propam sendiri menyatakan ada dugaan pelanggaran dan dilanjutkan ke pemeriksaan, maka proses hukum internal harus benar-benar dijalankan,” tegas Alamsyah.
"Dan harapan saya agar bapak Kapolresta segera mencopot Jimmi Diapari sebagai Kanit Pidum Polresta DS karena sampai hari ini sudah terlalu banyak dirinya melakukan rekayasa administrasi penyidikan dan banyak lagi laporan terkait perbuatan nya di Propam dan di Reskrim," harapnya.
Propam menegaskan pemeriksaan masih berjalan dan seluruh pihak yang disebutkan tetap dalam status dugaan serta dilindungi asas praduga tak bersalah.
Namun, naiknya perkara ke pemeriksaan pendahuluan menjadi sinyal kuat bahwa aduan warga kini memasuki fase serius.(Avid)


