Warta-palapa.com, Bandarlampung
Dewan Pengurus Wilayah Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (DPW ALUN) Provinsi Lampung menyatakan sikap resmi terkait maraknya bencana yang terjadi di Indonesia akibat kerusakan lingkungan dan hutan. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPW ALUN Lampung, Helman Saleh, didampingi Sekretaris Muhammad Asykar, di Kota Bandarlampung, Kamis (04/12/2025).
Helman Saleh mengungkapkan kekhawatirannya atas rentetan peristiwa banjir bandang dan longsor yang melanda beberapa wilayah di Indonesia, terutama di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November hingga awal Desember 2025. Menurutnya, bencana tersebut bukan sekadar fenomena alam, tetapi juga akibat dari kejahatan lingkungan dan buruknya tata kelola hutan.
Dalam pernyataan sikapnya, ALUN Lampung merujuk Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran Rakyat. Namun, menurut ALUN, praktek pengelolaan sumber daya alam saat ini lebih banyak menguntungkan kelompok konglomerasi dan perusahaan tambang serta perkebunan, bukan Masyarakat.
1. Hutan adalah jantung kehidupan. Jika hutan rusak dan terluka hutan tersebut maka ekosistem dan kehidupan manusia akan terganggu dan hancur
2. Mengingat pentingnya hutan Indonesia sebagai penopang paru-paru dunia dan pencegahan pemanasan global dimana telah terjadi kesepakatan global didasarkan protokol Tokyo dan juga Paris Agreement juga selanjutnya dikukuhkan dalam perjanjian di Brazil dinyatakan tekat seluruh negara untuk menurunkan suhu muka bumi dibawah 2°c.
3. Luas daratan Indonesia yang mencapai 1.919 juta km2 dimana total luas hutan alami yang tersisa hanya 95,5 juta km2 saja pada tahun 2024 dan terdapat 12 juta ha lahan kritis yang berpotensi longsor dan banjir
4. Indonesia negara tropis yang di tetapkan sebagai kawasan berpotensial menghasilkan oksigen terbesar di dunia kini melakukan de-forestisasi yang merusak luasan hutan tropis yang ada dimana idealnya hutan yang lestari adalah 30% dari luasan lahan namun faktanya Indonesia hanya memiliki 1% lahan hijau dan banyak lahan kritis yang berpotensi menimbulkan bencana banjir dan longsor juga pemanasan global
5. Dalam setiap kejadian bencana akibat pembalakan hutan baik legal atas nama perkebunan dan perusahaan hutan industri atau pertambangan masyarakat sekitar hutan selalu menjadi korban langsung dari bencana dari kegiatan merusak hutan tersebut sebagaimana kejadian bencana banjir dan longsor diahir November dan awal Desember 2025 di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat sedangkan pelaku perusakan lingkungan dan hutan selalu lolos dan luput dari jeratan hukum di Indonesia.
Maka kami ALUN PROVINSI LAMPUNG
Menyatakan sikap bahwa;
1. Kejadian bencana di daerah Aceh , Sumatera Utara dan Sumatera Barat adalah kejadian BENCANA KEJAHATAN LINGKUNGAN dan bukan bencana alam biasa karena terjadi malapraktik perizinan pada perusahaan pertambangan dan perkebunan yang merusak ekosistem hutan di 3 provinsi tersebut yang menimbulkan bencana longsor dan banjir bandang yang menyebabkan ribuan orang kehilangan harta benda dan lebih dari 200 orang meninggal (data per 1 Desember 2025 namun per 3 Desember korban diperkirakan mencapai 700 Orang meninggal dunia)
2. Akibat buruknya sistem manajemen pemerintahan Indonesia terhadap lingkungan dan manajemen pengelolaan hutan yang amburadul dan korup maka kami meminta pemerintah dan Lembaga Yudikatif juga aparat penegak hukum dan badan pengawas lingkungan independen mengadakan AUDIT LINGKUNGAN DAN HUTAN secara transparan dan terbuka di seluruh wilayah Indonesia termasuk wilayah provinsi Lampung berkaitan dengan pelepasan izin HGU, besaran luas lahan, audit dampak lingkungan, dan audit dampak perekonomian terhadap masyarakat sekitar, pemerintah daerah, dan pendapatan negara.
3. Dengan makin massif dan sewenang-wenang nya pihak swasta dan perusahaan ilegal merusak hutan dan wilayah tangkapan air juga membunuh hayati di wilayah hutan-hutan lindung yang menjadi rumah bagi ekosistem endemik aseli Indonesia dan lemahnya penegakan hukum terhadap penjarah dan pelaku kejahatan lingkungan dan hutan di Indonesia maka kami meminta pemerintah Indonesia, lembaga Yudikatif, lembaga legislatif dan pihak terkait membentuk PENGADILAN KEJAHATAN LINGKUNGAN DAN HUTAN di Indonesia agar di masa depan tidak terjadi musibah bencana alam akibat kecerobohan dan keserakahan manusia terhadap lingkungan dan hutan di Indonesia
Demikianlah Surat Terbuka dan PERNYATAAN ini kami buat, semoga para pihak dan Masyarakat menjadi semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan hutan bagi keberlangsungan hidup manusia Indonesia yang kelak akan kita wariskan kepada anak cucu kita kelak.
Ditujukan kepada
1. Preesiden Republik Indonesia
2. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
3. Mahkamah Agung
4. Kejaksaan Agung
5. Dewan Perwakilan Daerah
6. Pemerintah Daerah Lampung
7. DPN ALUN Indonesia
8. Tembusan seluruh DPW ALUN SE Indonesia
9. Media massa dan elektronik
10. Universitas Lampung
11. UIN Raden Intan
12. ITERA
13. UBL
14. Universitas Saburai
15. KADIN INDONESIA
(MARLI).


