DPW ALUN Lampung Nyatakan Banjir dan Longsor di Sumatera Bukan Bencana Alam, Tapi Kejahatan Lingkungan Terstruktur

DPW ALUN Lampung Nyatakan Banjir dan Longsor di Sumatera Bukan Bencana Alam, Tapi Kejahatan Lingkungan Terstruktur

wartapalapa
Rabu, 31 Desember 2025

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung 

Gelombang kritik keras terhadap tata kelola lingkungan nasional kembali menguat. Dewan Pimpinan Wilayah Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (DPW ALUN) Provinsi Lampung secara resmi mengeluarkan Surat Terbuka dan Pernyataan Sikap yang menyatakan bahwa rangkaian bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan bencana alam biasa, melainkan bencana kejahatan lingkungan yang sistemik dan terorganisir.


Pernyataan sikap tertanggal 4 Desember 2025 tersebut diteken langsung oleh Ketua DPW ALUN Lampung Helman Saleh, S.Sos., M.M. dan Sekretaris Muhammad Asykar, serta ditujukan kepada Presiden RI, DPR RI, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, hingga pemerintah daerah dan media massa juga Lembaga Internasional.


Deforestasi, Izin Bermasalah, dan Lemahnya Penegakan Hukum

Dalam dokumen setebal beberapa halaman itu, DPW ALUN Lampung menegaskan bahwa kerusakan hutan akibat malpraktik perizinan perkebunan, pertambangan, dan industri kehutanan telah memicu bencana ekologis mematikan.

“Ini bukan kehendak alam. Ini akibat langsung keserakahan manusia, korporasi ilegal, dan pembiaran negara,” tegas DPW ALUN dalam pernyataannya.


Data yang diungkap menyebutkan, dari luas daratan Indonesia mencapai 1,919 juta km², hutan alami yang tersisa pada 2024 hanya sekitar 95,5 juta hektare. Ironisnya, terdapat 12 juta hektare lahan kritis yang berpotensi tinggi memicu longsor dan banjir bandang.


Korban Jiwa Membengkak, Negara Dinilai Lalai

DPW ALUN Lampung mengungkap bahwa akibat bencana ekologis sepanjang November hingga awal Desember 2025 di tiga provinsi tersebut, lebih dari 200 orang meninggal dunia per 1 Desember, dan jumlah korban diperkirakan melonjak hingga 700 orang meninggal hanya dalam hitungan hari.


Namun di sisi lain, para pelaku perusakan lingkungan dinilai nyaris tak tersentuh hukum.


“Pelaku kejahatan lingkungan selalu lolos, sementara masyarakat sekitar hutan menjadi korban permanen,” tulis DPW ALUN.


Tuntutan Tegas: Audit Nasional & Pengadilan Kejahatan Lingkungan.

Dalam sikap resminya, DPW ALUN Lampung mengajukan tuntutan strategis dan berani, antara lain:

1. Audit Lingkungan dan Hutan Nasional secara transparan dan terbuka, termasuk audit pelepasan HGU, luas lahan, dan dampak ekonomi terhadap negara.

 


2. Penegakan hukum tanpa kompromi terhadap perusahaan perkebunan, pertambangan, dan kehutanan ilegal.

3. Pembentukan Pengadilan Kejahatan Lingkungan dan Hutan Indonesia, guna menghentikan impunitas dan melindungi keselamatan rakyat.

4. Penghentian seluruh aktivitas yang merusak kawasan hutan lindung dan wilayah tangkapan air.


Peringatan Keras untuk Negara

DPW ALUN Lampung mengingatkan, jika negara terus gagal menjalankan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, maka bencana demi bencana akan terus berulang dan korban akan semakin bertambah.


“Hutan adalah jantung kehidupan. Ketika hutan dihancurkan, maka negara sedang menggali kuburnya sendiri,” tulis pernyataan itu.


Sorotan Media & Desakan Publik

Pernyataan ini telah ditembuskan ke berbagai lembaga tinggi negara, pemerintah daerah, universitas, serta media massa nasional/ daerah dan juga lembaga Internasional. DPW ALUN Lampung berharap publik tidak lagi menormalisasi tragedi ekologis sebagai musibah alam semata.


Catatan Redaksi :

Jika bencana terus disebut “alam”, maka pelaku kejahatan lingkungan akan terus bebas. Namun jika disebut kejahatan, maka negara wajib hadir, mengadili, dan menghukum. (Marli)