Kriteria Pasien Mendapat Pelayanan Kesehatan Pada IGD Rumah Sakit

Kriteria Pasien Mendapat Pelayanan Kesehatan Pada IGD Rumah Sakit

wartapalapa
Senin, 15 Desember 2025

 


Warta-palapa.com, Bandarlampung 

Permenkes RI No 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan 

1. Pasien Gawat Darurat yang selanjutnya disebut Pasien adalah orang yang berada dalam ancaman kematian dan kecacatan yang memerlukan tindakan medis segera.

2. Pelayanan Kegawatdaruratan harus memenuhi kriteria kegawatdaruratan. 

3. Kriteria kegawatdaruratan sebagaimana dimaksud meliputi :

 a. mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan 

 b. adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi

 c. adanya penurunan kesadaran

 d. adanya gangguan hemodinamik

 e. memerlukan tindakan segera


Tak semua bisa ditangani IGD, ini 5 Kriteria Darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan 

Ketika menghadapi kondisi medis serius seperti kecelakaan lalu lintas, serangan jantung, atau pingsan mendadak, sebagian besar orang akan langsung membawa pasien ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit. Hal ini wajar karena IGD memang dirancang untuk memberikan penanganan cepat dan menyelamatkan nyawa. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua kondisi medis yang dialami oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat langsung ditangani di IGD. 


Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar layanan IGD bisa dijamin pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan. Sayangnya, banyak masyarakat yang belum memahami batasan ini. Akibatnya, sering terjadi kesalahpahaman ketika layanan tidak diberikan sesuai harapan. 


Tak semua kasus medis bisa langsung ditangani di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan dijamin pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan. Penilaian terhadap status kegawatdaruratan dilakukan secara medis dan mengacu pada aturan yang berlaku. bahwa penilaian status gawat darurat dilakukan oleh dokter di rumah sakit, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. 


Sementara itu, Permenkes 47 Tahun 2018 menjelaskan bahwa gawat darurat adalah situasi klinis yang memerlukan penanganan segera untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan permanen. Dengan kata lain, tidak semua keluhan medis yang dirasakan mendesak secara pribadi dapat langsung dikategorikan sebagai kondisi gawat darurat dalam konteks jaminan BPJS. Ada kriteria medis tertentu yang harus dipenuhi.


Humas RSUD Abdoel Moeloek Lampung Desy yuanita,SKM.,M.Kes memberikan klarifikasi dan edukasi kepada masyarakat terkait kasus Rina, 63 tahun, yang sempat viral di instagram Akun NP Dengan judul Melaporkan ketidak peri kemanusiaan dokter karna disuruh pulang dari IGD pada tanggal 13 Desember 2025. 


"Kami ingin memastikan bahwa penanganan Rina telah sesuai dengan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan dan prosedur yang berlaku," ujar Desy


FAKTA-FAKTA KASUS RINA

1. Rn telah menerima perawatan yang sesuai dengan kondisinya, termasuk pemeriksaan laboratorium, pemasangan infus, dan pemberian anti nyeri.

2. Dokter yang menangani Rn telah melakukan konsul dengan dokter spesialis onkologi, dr. Mizar, SpB(K)Onk, dan telah memberikan saran untuk memasang NGT (Nasogastric Tube) dan memberikan makan minum via NGT.

3. Keluarga Rn telah menyetujui pemasangan NGT dan telah diberikan edukasi tentang perawatan NGT.

4. Rn telah diberikan resep obat untuk lanjutan pengobatan di rumah, termasuk MST 2x10 mg dan Proferis supp 10.

5. Keputusan untuk memulangkan Rn telah diambil berdasarkan pertimbangan medis yang objektif, dengan mempertimbangkan kondisi Rn yang stabil dan kemampuan keluarga untuk memberikan perawatan lanjutan di rumah.


MENGAPA RINA DIPULANGKAN?

Desy Juga menjelaskan Keputusan untuk memulangkan Rn bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan. Rn telah menerima perawatan yang sesuai dengan kondisinya dan telah diberikan resep obat untuk lanjutan pengobatan di rumah. Dokter yang menangani Rn telah melaksanakan sesuai dengan peraturan serta kemampuan keluarga untuk memberikan perawatan lanjutan di rumah.


"Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa RSUD Abdoel Moeloek Lampung, bahwa pelayanan kesehatan pada IGD RSUDAM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan," ujar Desy.


"Kami berkomitmen untuk memberikan perawatan yang terbaik bagi pasien dan meningkatkan kualitas pelayanan kami. Kami akan terus berusaha untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan kami dalam penanganan pasien, serta meningkatkan fasilitas dan sumber daya kami untuk memberikan perawatan yang lebih baik. Silahkan Kunjungi kanal Resmi kami untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi," pungkas Desy sapaan akrab Humas RSUD Abdul Moeloek. (Marli)