Kurang Dari 24 Jam Sat Reskrim Polres Tanggamus dan Unit Reskrim Pugung Tangkap Pelaku Penikaman Sadis di Pugung

Kurang Dari 24 Jam Sat Reskrim Polres Tanggamus dan Unit Reskrim Pugung Tangkap Pelaku Penikaman Sadis di Pugung

wartapalapa
Minggu, 14 Desember 2025

  


Warta-palapa.com, Tanggamus 

Kurang dari 24 jam akhirnya pelaku pembunuhan sadis yang terjadi pada Sabtu malam berhasil di amankan jajaran Team Resmob Subdit Jatanras, Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus dan unit Reskrim Polsek Pugung, ini merupakan prestasi terbaik yang dilaksanakan jajaran team Resmob Sat Reskrim polres Tanggamus dalam menjalankan penegakan hukum di wilayah nya.


Dari keterangan yang diperoleh pelaku berjumlah dua Orang berinisial AA dan AJ keduanya berhasil di amankan langsung oleh Tekab 308 Polres Tanggamus dipimpin langsung Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko, Kasubdit Jatanras Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto, Kasat Reskrim AKP Khairul Yassin Ariga, Kapolsek Pugung IPDA Dr. Agus Tri Kurniawan, bersama team INAFIS Polres Tanggamus dan Unit Reskrim Polsek  Pugung, Miris nya kedua pelaku merupakan tetangga korban sendiri.


Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan Ade Riski Als Nanang Bin Rohimi, Way Pering, 01-01-2001, Laki-Laki, Belum Bekerja, Sunda, Islam, Dusun Way Pering Pekon Way Pering Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 25 / XII /RES.1.8. / 2025 / SPKT / POLSEK PUGUNG / POLRES TANGGAMUS / POLDA LAMPUNG, Tanggal 14 Desember 2025.


Dari keterangan saksi Pada Hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 23.15 Wib pada saat itu terdapat beberapa warga yang bernama Iman Ferdiansyah, Ade Suratno, Mat Isran, Saniman, sedang bermain kartu disamping rumah korban lebih tepatnya berjarak 1 rumah, setelah itu mereka mendengar suara mengerang seperti orang yang sedang menggigil yang sumber suara berasal dari rumah korban Sdr Rohimi ( Orang tua pelapor ). 

Kemudian mereka bersama sama mengecek kerumah korban ternyata suara tersebut berhenti dan melihat lampu rumah korban di ruangan tengah mati, selanjutnya para saksi pulang kerumah masing-masing, dan tidak lama berselang terdengar kembali suara menggigil tersebut yang saat itu Sdr Iman Ferdiansyah memanggil Sdr Saiman yang kemudian mengajak Ade Suratno dan Lilik Adista menghubungi Anak korban/Pelapor yang sedang keluar rumah, dan pada saat itu pelapor pulang yang selanjutnya pelapor bersama para saksi dan warga sekitar mengecek rumah korban dan setelah itu korban (Rohimi) sudah dalam keadaan tergeletak bersimbah darah di dalam rumah ruangan tengah bersama sang istri (Suryanti) yang juga bersimbah darah melihat hal tersebut pelapor memecahkan kaca untuk membuka pintu akibat kejadian tersebut Pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pugung Polres Tanggamus.


Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah di amankan ke polres Tanggamus guna untuk menemukan pasal yang dikenakan. (Sapriadi)