Menggugah Hati Presiden Kades Seluruh Indonesia Gelar Aksi Damai Tolak Permenkeu Nomor 81 Tahun 2025

Menggugah Hati Presiden Kades Seluruh Indonesia Gelar Aksi Damai Tolak Permenkeu Nomor 81 Tahun 2025

wartapalapa
Minggu, 07 Desember 2025

  


Warta-palapa.com, Tanggamus 

Menjelang pelaksanaan Aksi Desa Indonesia 2025 pada Senin, 8 Desember 2025, perwakilan pemerintah desa dari seluruh Indonesia—mulai dari kepala desa, BPD, perangkat desa, kepala dusun, RT/RW, PKK hingga kader posyandu—menyatakan akan menggelar aksi damai di Jakarta. Hal tersebut tertuang dalam surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tertanggal Jakarta 1 Desember 2025  bernomor 411/ DPP APDESI / XII / 2025, Lampiran "Menggugah Hati Presiden dan   prihal "Udangan Aksi Damai "Desa se-Indonesia"


Aksi ini digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait kebijakan terbaru mengenai penyaluran Dana Desa dan rencana pendanaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).


Para aparatur desa menegaskan bahwa aksi ini bukan penolakan terhadap program strategis pemerintahan, termasuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Desa-desa di seluruh Indonesia mengaku mendukung visi Prabowo-Gibran melalui Asta Cita ke-6: membangun dari desa dan dari bawah.


Namun mereka menyampaikan kekhawatiran atas potensi pemotongan Dana Desa yang dijadikan jaminan pendanaan KDMP mulai 2026. Pemotongan tersebut dikhawatirkan akan menghambat pelayanan dasar di desa seperti pembangunan jalan, jembatan, irigasi, air bersih, serta layanan kesehatan ibu dan anak.


Saibun Iskandar perwakilan peserta aksi dari Pekon Way Harong , Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus,  yang juga sebagai ketua DPK APDESI Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus-Lampung menyampaikan.

“Jika Dana Desa dipotong, kami khawatir muncul anggapan bahwa pembangunan desa justru menurun pada masa pemerintahan Presiden Prabowo,” ujar Saibun Iskandar.


Tuntutan utama aksi ini adalah memohon Presiden Prabowo untuk mencabut Permenkeu Nomor 81 Tahun 2025 yang dinilai memberatkan desa. Regulasi tersebut mengubah sejumlah syarat penyaluran Dana Desa, termasuk:

1. Kewajiban dokumen tambahan seperti laporan penyerapan dan akta pendirian koperasi sebagai prasyarat pencairan.

2. Pengetatan syarat APBDes berbasis digital, yang dinilai menyulitkan desa yang belum siap teknologi.

3. Penundaan pencairan otomatis bagi desa yang dokumennya belum lengkap.


Para kepala desa menganggap aturan ini membuat penyaluran Dana Desa tahap II macet di banyak daerah, serta memicu kegaduhan administratif di tingkat desa.

 


Poin keberatan terbesar adalah rencana pemotongan Dana Desa tahun 2026 sebagai jaminan pinjaman KDMP. Desa menilai pemotongan hingga puluhan triliun akan membuat Dana Desa 2026 turun drastis menjadi hanya sekitar Rp300–400 juta per desa


“Sejak Dana Desa bergulir 2015–2025, belum pernah ada pemotongan otomatis. Ini akan menjadi preseden buruk dan melemahkan pelayanan Masyarakat,” tegas pernyataan itu.


Selain mengganggu pembangunan, pemotongan Dana Desa dinilai dapat memicu ketegangan sosial dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.


Aparatur desa juga meminta agar seluruh regulasi tata kelola Dana Desa 2026—baik Permendagri, Permendes maupun Permenkeu—menghormati prinsip musyawarah desa, bukan kebijakan top-down yang mengabaikan kondisi nyata di desa.


Mereka menilai perubahan regulasi tanpa mempertimbangkan karakteristik desa dapat memicu konflik, tumpang tindih perencanaan, hingga potensi penyalahgunaan anggaran akibat beban administrasi yang meningkat.


Melalui Aksi Desa Indonesia 2025, para peserta berharap Presiden Prabowo mendengarkan langsung aspirasi lebih dari 75.256 desa di Indonesia, yang melayani 142 juta penduduk desa setiap hari.


“Bapak Presiden adalah pemimpin yang sejak awal memperjuangkan Dana Desa. Kami percaya beliau akan bijaksana dan mendengar jeritan hati kami,” ujar Saibun dalam pernyataan penutup mereka.(Sapriadi)