Sanggahan Ketua Komite SDN 2 Rawa Laut: "Tidak Ada Pungutan 250 Ribu, Hanya Bantuan Tanpa Paksaan"

Sanggahan Ketua Komite SDN 2 Rawa Laut: "Tidak Ada Pungutan 250 Ribu, Hanya Bantuan Tanpa Paksaan"

wartapalapa
Senin, 29 Desember 2025

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung 

Reuni akbar bukan tujuan diskusi, 6-7 kelas tidak menyumbang dan jumlah kontribusi bervariasi – bukti ada di daftar hadir dan data yang dimiliki. Kepsek: "Saya tidak mengetahui, semua direncanakan komite," Senin (29/12/2025)


Ketua Komite SD Teladan Rawa Laut, Reza, secara tegas menyangkal adanya pungutan wajib sebesar Rp250 Ribu per kelas terkait acara yang dikaitkan dengan reuni akbar. Menurut dia, pertemuan yang dihadirinya bersama 36 kepala paguyuban di sekolah itu bukan untuk reuni, melainkan bagian dari rangkaian HUT anniversary sekolah – dan kepala sekolah bahkan tidak ada di lokasi rapat.

 

"Di ruangan itu cuma saya, kepsek tidak ada. Diskusi kita tidak bahas reuni akbar, dan jelas-jelas tidak ada kewajiban setiap kelas sumbang 250 ribu karena saya yang terlibat dalam diskusi itu," ujar Reza kepada wartawan.

 

Keterangan Reza kemudian dikonfirmasi oleh Kepala Sekolah SD Teladan Rawa Laut, Kusrina. Dia mengakui tidak mengetahui detail terkait pertemuan dan kontribusi tersebut karena semua direncanakan dan diselenggarakan oleh komite sekolah. "Semuanya merupakan upaya dari komite, saya tidak terlibat dan tidak mengetahui prosesnya," ungkap Kusrina.

 

Reza mengungkapkan, dari semua kelas yang ada, terdapat 6 sampai 7 kelas yang tidak menyumbang sama sekali. Sedangkan untuk yang bersedia berkontribusi, jumlahnya bervariasi dan tidak semuanya mencapai Rp250 ribu ada yang 30ribu , Semua hal itu, katanya, tercatat jelas dalam daftar hadir dan data yang dimilikinya.

 

Pertemuan diskusi itu sendiri, lanjut Reza, didasarkan pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. "Kita mengacu pada Pasal 3 Ayat 1 Butir B dan Pasal 10 Ayat 1 dan 2 yang jelas mengatur tentang hal ini," tegasnya.

 

Menurut Pasal 3 Ayat 1 Butir B Permendikbud tersebut, salah satu tugas komite sekolah adalah "menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif". Sementara itu, Pasal 10 Ayat 1 menjelaskan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya tersebut untuk melaksanakan fungsi dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Sedangkan Pasal 10 Ayat 2 menegaskan bahwa "penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan".

 

"Jadi ini bukan pungutan, tapi bentuk bantuan dan sumbangan dari kelas-kelas. Di pertemuan juga tidak pernah keluar bahasa mengenai angka 250 Ribu," tegas Reza.

 

Reza menambahkan, kesepakatan akhir diambil setelah diskusi bersama dan paguyuban diminta berkoordinasi melalui grup WA kelas masing-masing. "Saya cuma berpesan kepada pengurus/ketua paguyuban: jangan ada paksaan, Silahkan paguyuban kelas memberi sumbangan berdasarkan keikhlasan dari wali murid dikelas masing-masing"

Jika ada wali murid yang keberatan, jangan dipaksa. Cukup yang bersedia saja," tutupnya. (Indra)