Warta-palapa.com, Lampung Selatan
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandarlampung melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus bagi narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi anak binaan dalam rangka Hari Raya Natal Tahun 2025. Kegiatan ini digelar pada Kamis (25/12/2025) bertempat di Gereja Oikumene Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung.
Sebanyak 9 (Sembilan) Orang warga binaan Lapas Narkotika Bandarlampung dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Jumadi, menyampaikan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal merupakan bentuk kehadiran dan penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
“Remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keimanan, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat,”tutur Kalapas.
Kegiatan penyerahan remisi dihadiri juga Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Afan Sulistiono, beserta jajaran. Turut hadir pendeta yang memberikan penguatan spiritual kepada warga binaan pemasyarakatan yang merayakan Hari Raya Natal. (Marli)


