Warta-palapa.com, Lampung Selatan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung melaksanakan program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada 9 (sembilan) orang warga binaan pemasyarakatan, sebagai bagian dari implementasi sistem pembinaan dan reintegrasi sosial, Selasa (30/12/2025).
Kepala Lapas Narkotika Bandarlampung, Jumadi menyampaikan bahwa pemberian pembebasan bersyarat bukanlah hak yang diberikan secara otomatis, melainkan hasil dari proses pembinaan yang berkelanjutan, pemenuhan syarat administratif dan substantif, serta penilaian perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.
“Program pembebasan bersyarat ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menjauhi narkoba. Kami ingin memastikan mereka kembali ke masyarakat dalam kondisi siap, sehat, dan taat hukum,” ujar Kalapas.
Sebelum dibebaakan dan kembali ke tengah masyarakat, seluruh warga binaan penerima PB diwajibkan oleh Kepala Lapas Narkotika Bandarlampung untuk menjalani tes urine.
“Kebijakan ini merupakan komitmen Lapas Narkotika Bandarlampung dalam memastikan warga binaan benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkoba serta siap menjalani kehidupan yang lebih baik dan bertanggung jawab di luar lapas,”tegas Kalapas
Pelaksanaan pembebasan bersyarat ini sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dalam mendorong pembinaan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan serta reintegrasi sosial.(*)


