Warta-palapa.com, Tanggamus
Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus memberikan penjelasan terkait penonaktifan 102.829 peserta BPJS Kesehatan kategori Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI) sejak awal Januari 2026.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, Hardasyah mengatakan penonaktifan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kepesertaan berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bersumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus.
“Jumlah peserta yang dinonaktifkan mencapai 102.829 jiwa. Ini mengikuti ketentuan data terpadu yang menjadi acuan pemerintah,” kata Hardasyah, Jumat 23 Januari 2026.
Ia menegaskan, peran Dinas Sosial terbatas pada penginputan data usulan kepesertaan, baik untuk peserta baru maupun pengaktifan kembali peserta yang sebelumnya nonaktif. Sementara itu, MOU serta penganggaran kepesertaan berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan.
" Mohon dikonfirmasi juga dengan Bapak Sekda dan Kepala Dinas Kesehatan supaya saya tidak keliru. Peran Dinas Sosial hanya penginputan atas pengajuan usulan. MOU dan anggaran ada di Dinas Kesehatan,” katanya.
Meski demikian, Dinas Sosial memastikan pelayanan pengajuan tetap dibuka. Sejak 12 Januari 2026, warga yang kepesertaan JKN PBI-nya nonaktif namun membutuhkan layanan kesehatan dapat kembali mengajukan usulan melalui Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus.
Hardasyah menjelaskan, pemutakhiran data kemiskinan dilakukan secara rutin setiap bulan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) pada tanggal 1 hingga 11 setiap bulan.
Terkait mekanisme pengajuan ulang, ia menyampaikan bahwa usulan yang masuk sebelum tanggal 20 akan aktif pada tanggal 1 bulan berikutnya. Sementara usulan yang masuk setelah tanggal 20 baru akan aktif pada dua bulan berikutnya.
“Dengan mekanisme tersebut, Dinas Sosial berharap masyarakat dapat memahami proses penyesuaian data kepesertaan dan memanfaatkan jalur pengajuan ulang sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (Sapriadi)

