Aniaya Warga, Konsultan Pajak HS Resmi Jadi Tersangka

Aniaya Warga, Konsultan Pajak HS Resmi Jadi Tersangka

wartapalapa
Rabu, 14 Januari 2026

  

HS memakai Baju Biru di dampingi Pengacara saat di Polsek TKT

Warta-palapa.com, Bandarlampung 

Kepolisian Sektor Tanjungkarang Timur menetapkan Handi Sutanto (HS), seorang konsultan pajak, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Chrisstian Verrel Suyanarta, pada hari Rabu (14/01/2026)


Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan penyidik Polsek Tanjungkarang Timur kepada Kejaksaan Negeri Bandarlampung.


HS dijerat dengan Pasal 353 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi di Jalan Angsana, Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandarlampung. 


Penyidik menetapkan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek TKT tertanggal 16 Desember 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/57/XII/2025/Reskrim, serta hasil gelar perkara pada 9 Januari 2026.


Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto membenarkan penetapan tersebut. “Alhamdulillah,” ujar Kapolsek singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.


Korban dilaporkan mengalami luka fisik berupa Jari tangan yang tidak dapat ditekuk, Kacamata pecah, luka pecah pada bibir bawah, serta gangguan pada Rahang yang menyebabkan kesulitan makan, sebagaimana tertuang dalam hasil visum et repertum.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan terkait status penahanan tersangka. Proses hukum masih berlangsung di tahap penyidikan. (Tim)