Dugaan Perundungan Santriwati di Ponpes Al-Fattah Tanggamus, Keluarga Akan Tempuh Jalur Hukum

Dugaan Perundungan Santriwati di Ponpes Al-Fattah Tanggamus, Keluarga Akan Tempuh Jalur Hukum

wartapalapa
Rabu, 28 Januari 2026

  


Warta-palapa.com, Tanggamus

Dunia pendidikan berbasis agama (Pesantren) kembali tercoreng dengan adanya tindakan kekerasan terhadap seorang santriwati berinisial F di Pondok Pesantren Al-Fattah Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Rabu (28/01/2026).


korban F diduga mendapat perundungan yang dilakukan oleh pihak terkait pondok pesantren, Korban juga diduga mengalami intimidasi, fitnah pencurian, hukuman fisik dan psikis yang menyebabkan trauma mendalam.

‎Sebelumnya, kakak korban Dina, mengungkapkan bahwa korban telah mondok di pesantren tersebut sekitar hampir satu tahun, Sejak awal korban beberapa kali difitnah melakukan pencurian tanpa bukti jelas, mulai dari deterjen, jilbab, hingga makanan jajanan. Puncaknya terjadi saat korban dituduh mencuri flashdisk milik rekan nya sehingga Korban F mendapat proses "sidang" internal, pada saat itu korban F dipojokkan, diintimidasi, serta dipaksa mengaku bersalah, kemudian mendapat hukuman yang tidak manusiawi seperti rambut dipotong acak, disiram air kotor, dan dikurung saat berpuasa.


Keluarga juga menyayangkan tidak ada pemberitahuan dari pihak pondok pesantren terkait tuduhan-tuduhan tersebut sebelum kondisi korban memburuk.

‎Ketika awak media melakukan konfirmasi langsung, Ketua Pondok Pesantren Al-Fattah, Gus Patah, tidak dapat menyangkal sama sekali dan membenarkan kejadian tersebut.

‎  


‎"Awalnya kami ingin menyelesaikan secara kekeluargaan, karena kami masih menghargai nama baik pondok pesantren dan hubungan lama antara keluarga kami dengan Gus Patah," ungkap kakak korban Dina dengan suara gemetar. 

‎ 

‎Hingga berita ini di tayangkan, belum ada satu pun langkah konkret dari pihak ponpes untuk menemukan titik terang atau memberikan klarifikasi yang memuaskan. Bahkan, beberapa orang di lingkungan pesantren malah mencoba menyebarkan kabar bohong bahwa korban adalah anak yang mengalami keterbelakangan mental, sehingga membuat tuduhan sembarangan. Sebuah tuduhan yang langsung ditolak keras oleh keluarga.

‎ 

‎Tidak ada lagi kesabaran yang bisa ditahan! Keluarga korban telah memutuskan untuk melangkah lebih jauh dan akan segera melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Tanggamus dengan tujuan untuk mendapatkan keadilan.


Kasus ini menunjukan bahwa perundungan masih menjadi masalah yang serius yang terjadi di lingkungan pesantren sehingga di harapkan mendapat perhatian dan tindakan yang efektif untuk mencegahnya. (Tim)