Warta-palapa.com, Batam
Reka ulang kasus pembunuhan sadis yang dikenal publik sebagai “Rumah Neraka” di Blok D-28, Batam, berubah menjadi luapan emosi warga. Teriakan hujatan terdengar dari masyarakat yang menyaksikan langsung rekonstruksi pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini (25), seorang pemandu lagu (LC) asal Lampung, Kamis (15/1/2026) Pagi.
Hadir dalam Rekonstruksi, Sariyanti, S.Tr. Kom. Ak., selaku pemerhati Sosial yang ikut mengawal kasus pembunuhan wanita muda asal Lampung Tersebut.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik menghadirkan empat tersangka, yakni Wilson, Melika, Papi Tama, dan Papi Charles. Para tersangka memperagakan secara langsung rangkaian tindakan keji yang berujung pada tewasnya korban.
Dalam rekonstruksi tersebut memperagakan 97 adegan, yang dalam prosesnya para tersangka mengakui seluruh perbuatan mereka, mulai dari awal penyiksaan hingga korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi yang kini dijuluki warga sebagai “Rumah Neraka”.
Suasana rekonstruksi berlangsung tegang. Warga yang memadati lokasi tak mampu menahan amarah ketika melihat langsung bagaimana korban diperlakukan secara tidak manusiawi. Aparat kepolisian terpaksa melakukan pengamanan ketat untuk menghindari tindakan anarkis terhadap para tersangka.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (***)


