Warta-palapa.com, Lampung Selatan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melalui subdit Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan dan kekerasan yang terjadi di sejumlah wilayah di Lampung,
Kasubdit Jatanras Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto dalam Konferensi Pers di Ruang Subdit Jatanras Polda Lampung, Senin Malam (26/01/2026) menyampaikan Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa, (20/1/2026), sekitar pukul 05.48 WIB di Jalan Rawa Subur No. 25, Enggal, Kota Bandarlampung. Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil Sepeda Motor Honda Beat Tahun 2014 milik korban dengan cara merusak kunci stang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan tersangka berinisial Putra Astyadi (PA) pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kota Bandarlampung dan Kota Metro, dengan sasaran kendaraan roda dua jenis Honda Beat.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, delapan pelat nomor kendaraan bermotor, serta berbagai alat yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Dalam aksinya, pelaku diketahui tidak hanya mencuri, namun juga melakukan ancaman apabila aksinya dipergoki warga. Bahkan, berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku kerap membawa senjata api rakitan untuk menakut-nakuti korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polda Lampung menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan kejahatan serupa di wilayah Lampung. (Marli)


