Tekab 308 Polres Lampung Tengah Bongkar Jaringan Curanmor, Tiga Pelaku Diamankan

Tekab 308 Polres Lampung Tengah Bongkar Jaringan Curanmor, Tiga Pelaku Diamankan

wartapalapa
Jumat, 30 Januari 2026

  


Warta-palapa.com, Lampung Tengah 

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan total 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terjadi di beberapa wilayah, Kamis (29/01/2026).


Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku di dua lokasi berbeda. 


Ketiganya masing-masing berinisial RAS (26), warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Anak Tuha, yang berperan sebagai pelaku utama atau pemetik kendaraan. 


Dalam menjalankan aksinya, RAS kerap menggunakan baju loreng menyerupai atribut Brimob untuk mengelabui korban.


Pelaku lainnya yakni TW (46), warga Lingkungan Bandarsari, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, yang diduga berperan sebagai joki sekaligus penunjuk jalan. 


Sementara RK (26), warga Kampung Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, diduga turut serta membantu menjual kendaraan hasil kejahatan.


Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, pada Jumat (30/01/2026).


Menurut AKP Devrat, para pelaku menjalankan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah wilayah, di antaranya Bandarjaya, Seputih Jaya, hingga Kecamatan Bumiratu Nuban.


“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 8 TKP,” jelasnya.


Adapun TKP tersebut antara lain:

1. Bandarjaya Barat Lingkungan III, 1 unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam.

2. Umbul Banten, Kecamatan Terbanggi Besar, 1 unit Yamaha Aerox warna biru.

3. Belakang RS Harapan Bunda, 1 unit Honda Scoopy warna biru hitam.

4. Bulusari, Kecamatan Bumiratu Nuban, 1 unit Supra X warna silver biru (telah dijual).

5. Bandarjaya Lingkungan IV, 1 unit Honda Beat warna putih.

6. Umbul Banten, Kecamatan Gunung Sugih, 1 unit Supra X warna merah hitam.

7. Sekitar Masjid Baitul Ikhwan, 1 unit Honda Beat warna hitam.

8. Yukum Jaya, 1 unit Honda Beat warna hitam.


Ketiga pelaku diamankan petugas di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Bandarsari, Bandarjaya Barat, serta di salah satu perumahan di wilayah Kelurahan Seputih Jaya.


Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kunci letter T, senjata tajam jenis pisau, mesin gerinda, serta baju loreng yang kerap digunakan pelaku saat beraksi. 


Selain itu, turut diamankan 4 unit sepeda motor berbagai jenis, senter, kunci pas, 1 set alat hisap sabu (bong) yang masih terdapat serbuk putih, serta beberapa unit telepon genggam.


“Pengungkapan kasus ini bermula dari salah satu TKP di kawasan Bandarjaya, di mana sandal milik tersangka RAS tertinggal di lokasi,” ungkap AKP Devrat. 


Berbekal rekaman CCTV yang memperlihatkan sandal dan ciri pakaian pelaku, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.


Namun demikian, dalam kasus ini masih terdapat 2 pelaku lain yang berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).


“Masih ada beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan RAS dan saat ini sedang dalam pengejaran. Beberapa barang bukti juga masih kami lakukan pencarian,” tegas Kasat Reskrim.


Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. 


Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta berfoya-foya.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). (Mrl)