Warta-palapa.com, Pesawaran
Komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan jajaran Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran. Melalui Tim Tekab 308 Presisi, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang terduga bandar di wilayah Desa Rowo Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan lingkungan sekitar. Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes memimpin langsung kegiatan pengungkapan tersebut.
Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., melalui Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes mengatakan Berdasarkan informasi awal, Tim Tekab 308 Presisi segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lokasi yang dimaksud.
“Berawal dari laporan masyarakat, tim langsung bergerak cepat melakukan pendalaman informasi hingga akhirnya mengarah ke satu rumah yang diduga kuat menjadi tempat transaksi narkotika,” jelas AKP Dedi Yohanes.
Dalam penggerebekan di rumah tersebut, petugas mendapati seorang pria berinisial L.H. (52) sedang berada di dalam kamar dan diduga tengah menggunakan narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar beserta berbagai peralatan pendukung.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Kristal Putih yang diduga sabu-sabu dengan total berat 20,16 gram, puluhan plastik klip berbagai ukuran, 1 (satu) unit timbangan digital, alat hisap (bong), jarum suntik modifikasi, uang tunai sebesar Rp5.000.000, serta identitas diri milik tersangka.
Dari hasil interogasi awal, tersangka L.H. mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan di wilayah sekitar Kecamatan Negeri Katon.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pesawaran guna proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Gedong Tataan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri Presisi dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pesawaran. (Marli)

