Warta-palapa.com, Bandarlampung
Seorang Mahasiswa sebuah Universitas Negeri di Bandarlampung berinisial RA (21), ditangkap Polisi lantaran diduga terlibat sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor.
Warga Kabupaten Pesawaran ini tercatat sudah 5 kali melakukan aksinya di wilayah Kota Bandarlampung.
Dalam beraksi, RA dibantu oleh beberapa rekannya, salah satunya AFM (21), yang juga telah tertangkap oleh pihak Polsek Telukbetung Utara.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan "bahwa pihaknya kini masih terus melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku lainnya."
“RA ini berperan sebagai pemetik, dengan joki yang berbeda-beda, salah satunya beraksi bersama AFM, dan terhadap pelaku lainnya masih kita lakukan pencarian,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (10/01/2026).
Modes operandi kawanan ini yakni melakukan hunting,memantau situasi dan jika dirasa aman kemudian barulah beraksi dengan merusak kunci kontak dengan kunci letter T.
Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya pelaku AFM di wilayah Sukabumi, Kota Bandarlampung, kemudian dilakukan pengembangan sampai akhirnya RA juga berhasil ditangkap.
Hasil pemeriksaan, AFM mengaku sudah 4 kali melakukan aksi curanmor sedangkan RA tercatat sudah 5 kali dan keduanya pernah 2 kali bersama-sama melakukan pencurian motor.
RA sendiri mengaku belum pernah melakukan pencurian motor di kawanan kampus atau universitas
Sepeda motor curian biasanya dibandrol dengan harga bervariatif dengan melihat kondisi.
“Biasanya dijual dengan harga 3 jutaan, dan dijual dengan COD atau langsung bertemu dengan konsumennya,” Kata Kombes Pol Alfret.
Pelaku AFM sendiri tercatat sebagai residivis dalam kasus Jambret dan baru selesai menjalani hukuman pada Januari 2023.
Dalam kasus ini Polisi menyita 1 buah kunci letter T dengan 2 mata kunci, Sepeda motor Honda Beat warna putih dan Sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 Tahun. (Marli)


