Warta-palapa.com, Bandarlampung
Polsek Tanjungkarang Timur memanggil korban penganiayaan, Christian Verrel Suyanartha, serta tersangka Handi Sutanto, pada Senin (26/01/2026). Pemanggilan tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara (P19) sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengacara korban, Y. Yogitarius A. Yamin, menjelaskan bahwa kehadiran kliennya di Polsek Tanjungkarang Timur merupakan bentuk kooperatif dalam memenuhi undangan penyidik untuk melengkapi P19. Ia mengatakan, proses ini dilakukan agar perkara dapat segera dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
“Hari ini klien kami hadir didampingi oleh orang tuanya untuk memenuhi panggilan dari Polsek Tanjungkarang Timur. Kedatangan ini untuk melengkapi P19 berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum,” ujar Yamin kepada awak media.
Dalam kesempatan tersebut, pihak korban turut menyerahkan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti yang digunakan saat terjadinya peristiwa penganiayaan. Namun, hingga saat ini, pihak tersangka disebut belum menyerahkan kendaraan miliknya yang diduga juga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Saat diwawancarai awak media, tersangka Handi Sutanto bersama kuasa hukumnya enggan memberikan keterangan. Keduanya hanya menyampaikan agar media menanyakan langsung kepada penyidik, sebelum kemudian meninggalkan lokasi dan masuk ke kendaraannya.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto menyampaikan melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa hari ada kegiatan pemenuhan P19 sesuai petunjuk JPU, adanya konfrontir masing masing pihak dan penyitaan Barang bukti.
Penyidik Polsek Tanjungkarang Timur menyatakan akan terus melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Marli)

