Yusnadi Tanggapi Kenaikan UMP Lampung Sebesar 5,35%

Yusnadi Tanggapi Kenaikan UMP Lampung Sebesar 5,35%

wartapalapa
Senin, 05 Januari 2026

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung 

YUSNADI,ST menanggapi tentang Kenaikan UMP Provinsi Lampung sebesar 5,35% atau sebesar Rp3.047.734

Sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung, saya memandang kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebagai ikhtiar negara untuk menjaga martabat pekerja, agar penghasilan yang diterima semakin mendekati kebutuhan hidup layak di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.


Kenaikan UMP tentu membawa harapan baru bagi para pekerja, karena secara langsung meningkatkan daya beli dan menggerakkan konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Lampung. Jika dikelola dengan baik, kebijakan ini dapat menjadi stimulus ekonomi daerah, terutama bagi sektor perdagangan, jasa, dan UMKM.


Namun demikian, kita juga harus bersikap jujur dan realistis. Bagi sebagian pelaku usaha, khususnya UMKM dan industri padat karya, kenaikan UMP berarti peningkatan biaya produksi. Jika tidak diantisipasi, kondisi ini berisiko menekan kemampuan usaha untuk bertahan, bahkan dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja dan tertundanya investasi baru.

Karena itu, DPRD Provinsi Lampung mendorong agar kebijakan kenaikan UMP ini tidak berdiri sendiri, melainkan diiringi langkah-langkah pendukung yang konkret.


Pemerintah daerah perlu menghadirkan program peningkatan produktivitas tenaga kerja, pelatihan dan sertifikasi keterampilan, serta insentif bagi pelaku usaha agar mampu beradaptasi tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha dan kesempatan kerja.


Saya selaku anggota DPRD berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan agar implementasi UMP berjalan adil dan proporsional, serta memastikan adanya ruang dialog antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Prinsipnya, pekerja harus terlindungi, dunia usaha harus tumbuh, dan ekonomi daerah harus tetap bergerak maju. (Marli)