Warta-palapa.com, Bandarlampung
Polsek Tanjungkarang Timur menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menimpa Chrisstian Verrel Suyanarta dengan tersangka Handi Sutanto, Rabu pagi (04/02/2026). Rekonstruksi berlangsung di Kompleks Perumahan Bumi Asri Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandarlampung.
Pelaksanaan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edman Putra N, didampingi Romand, M. Rizki M, Dimas, serta keluarga dari kedua belah pihak.
Selain itu, sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian turut dihadirkan, di antaranya Stephani (pacar tersangka), Juan Marvel, Joni, Rudi, Martin, dan Cian Thjin.
Rekonstruksi diawali dari Lapangan Basket Perumahan Bumi Asri Kedamaian, kemudian dilanjutkan ke depan rumah pacar tersangka yang berada di Jl. Angsana V Perumahan Bumi Asri Kedamaian, lokasi terjadinya tindak pemukulan.
Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan sebanyak 24 adegan secara rinci dan jelas. Berdasarkan adegan yang diperagakan, korban Chrisstian Verrel Suyanarta mengalami pemukulan sebanyak dua kali dengan posisi berbeda hingga menyebabkan Wajah nya memar dan kacamata korban terjatuh yang dilakukan oleh tersangka Handi Sutanto.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto menyampaikan bahwa setelah rekonstruksi ini, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Setelah dilakukan rekonstruksi ini, selanjutnya akan dilakukan pembuktian oleh JPU,” ujar Kompol Kurmen Rubiyanto.
Sementara itu, JPU Edman Putra N menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil rekonstruksi tersebut.
“Setelah adanya rekonstruksi ini, JPU akan menindaklanjuti. Tergantung dari penyidik, jika berkas perkara sudah dikirim dan lengkap, maka bisa dinaikkan. Apabila terdapat upaya restorative justice, maka akan kami upayakan,” jelasnya.
Pengacara korban, Sopyan Sitepu, menyampaikan bahwa rekonstruksi ini penting untuk memperjelas rangkaian kejadian yang sebenarnya.
Orang tua korban, Andi Suyanartha, berharap dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini persoalan hukum menjadi semakin jelas dan proses penegakan hukum dapat segera mencapai hasil yang adil. (Marli)


