Warta-palapa.com, Lampung Selatan
Sebanyak 27 warga binaan dari Rutan Kelas I Bandarlampung resmi dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Kotabumi pada Rabu (18/02/2026). Kegiatan mutasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari langkah optimalisasi hunian serta upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. Seluruh tahapan, mulai dari pendataan, pemeriksaan administrasi, hingga pengawalan perjalanan, dilaksanakan secara cermat guna memastikan keamanan dan keselamatan seluruh pihak yang terlibat.
Setibanya di Rutan Kelas IIB Kotabumi, warga binaan langsung menjalani proses penerimaan dan pemeriksaan administrasi lanjutan. Petugas melakukan pengecekan identitas serta kelengkapan berkas guna memastikan kesesuaian data sebelum warga binaan ditempatkan di blok hunian yang telah ditentukan.
Mutasi ini juga menjadi bagian dari strategi pemerataan kapasitas hunian antar satuan kerja pemasyarakatan, sehingga tercipta lingkungan yang lebih kondusif dalam pelaksanaan pembinaan. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan serta pengawasan terhadap warga binaan.
Secara keseluruhan, kegiatan mutasi 27 warga binaan tersebut berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar tanpa kendala berarti. Hal ini menunjukkan sinergi dan profesionalisme petugas dalam menjalankan tugas serta komitmen untuk menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan. (Marli)


