Aniaya dan Rampas Ponsel Milik Pengunjung Konter HP, Pria 24 Tahun di Bandarlampung di Ringkus Polisi

Aniaya dan Rampas Ponsel Milik Pengunjung Konter HP, Pria 24 Tahun di Bandarlampung di Ringkus Polisi

wartapalapa
Jumat, 06 Februari 2026

  



Warta-palapa.com, Bandarlampung 

Satreskim Polresta Bandarlampung meringkus MDP, (24), warga Negeri Olok Gading, Telukbetung Timur, Kota Bandarlampung, usai menganiaya dan merampas ponsel milik salah satu pengunjung konter Handphone di wilayah Telukbetung Selatan.


Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (01/02/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Sebuah konter handphone , Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Gedong Pakuan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung.


Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa pelaku ditangkap dirumahnya, pada Senin (02/02/2026) Malam, hasil penyelidikan dan pendalaman rekaman video cctv di lokasi kejadian.


"Pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya, pada Senin (02/02/2026) Malam," ujar Kompol Gigih, Jumat (06/02/2026).


Hasil pemeriksaan, pelaku tega menganiaya dan merampas ponsel korban lantaran tidak terima korban menyentuh (menyenggol) tubuh Istri pelaku, namun hal itu dibantah oleh korban dengan dikuatkan hasil rekaman cctv dilokasi kejadian.


Pelaku yang emosi, saat itu langsung memukul bagian belakang tubuh korban dan menuduh korban telah mengganggu Istrinya. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali memukul wajah korban, menarik lengannya, merobek bajunya, serta mencekik leher korban.


"Pelaku kemudian memukul kepala korban secara berulang kali sambil mengambil Handphone korban yang berada di atas etalase konter," jelas Gigih.


Pelaku juga mengancam korban agar ikut dengannya jika ingin ponselnya dikembalikan. Namun, korban menolak mengikuti pelaku.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian Leher dan kehilangan satu unit Handphone merek Vivo Y100 5G warna Hitam.


Selain pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y100 dan satu buah Topi warna hitam.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara. (Mrl)