Warta-palapa.com, Pesisir Barat
Di tengah meningkatnya aktivitas pembangunan dan kebutuhan lahan untuk berbagai kepentingan, kepastian tata ruang menjadi isu yang semakin krusial bagi masyarakat dan pelaku usaha. Untuk memastikan setiap pemanfaatan lahan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari, Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Pesisir Barat menggelar rapat pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Aula Rusun ASN Way Redak.
Rapat ini bukan sekadar agenda administratif. PKKPR merupakan tahapan penting yang menentukan apakah suatu rencana kegiatan, baik pembangunan fasilitas, usaha, maupun kegiatan lainnya, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku. Tanpa kesesuaian tersebut, sebuah rencana dapat terhambat atau berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial.
Dalam forum lintas sektor tersebut, sejumlah permohonan PKKPR dibahas secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek teknis, administratif, serta dampaknya terhadap struktur ruang daerah. Evaluasi dilakukan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih peruntukan lahan yang dapat memicu sengketa.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat, Eko Didi Setiawan, menegaskan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang adalah bagian dari perlindungan terhadap kepentingan publik.
“PKKPR menjadi mekanisme awal untuk memastikan setiap kegiatan sesuai dengan tata ruang. Ini penting agar pembangunan tidak menimbulkan konflik lahan dan tetap memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujarnya, Rabu (25/02/2026)
Ia menjelaskan, kesesuaian tata ruang tidak hanya berdampak pada kelancaran investasi, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan dan keteraturan wilayah. Ketika pemanfaatan ruang dilakukan sesuai rencana, risiko sengketa lahan dan ketidakteraturan pembangunan dapat diminimalisir.
Forum Penataan Ruang sendiri berfungsi sebagai wadah koordinasi antarinstansi dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan ruang. Keputusan yang dihasilkan melalui forum ini menjadi dasar penting dalam proses perizinan lanjutan.
Bagi masyarakat, penguatan pengendalian tata ruang memberikan kepastian bahwa pembangunan di daerah dilakukan secara terencana dan tidak mengganggu hak atau fungsi ruang yang telah ditetapkan. Sementara bagi pelaku usaha, proses yang transparan dan terukur menciptakan iklim investasi yang lebih aman dan prediktif.
Melalui rapat FPR ini, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga arah pembangunan tetap pada koridor hukum dan perencanaan wilayah. Dengan tata ruang yang terkendali, pembangunan tidak hanya bergerak cepat, tetapi juga terjaga keberlanjutannya serta memberi manfaat luas bagi masyarakat. (Bagas)


