Warta-palapa.com, Bandarlampung
Dugaan kasus penipuan dan/atau penggelapan jual-beli perumahan yang menyeret suami seorang anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi sorotan publik.
Perkara tersebut dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung dengan Nomor: LP/B-1/690/III/2022/LPG/RESTA BALAM tertanggal 26 Maret 2022.
Dalam laporan itu, terlapor diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana perubahan dari Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru Januari 2026, penyidik menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.
Langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan meliputi pemeriksaan saksi tambahan, permintaan keterangan dari pihak terkait, penelitian dokumen, serta rencana gelar perkara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalogalo, meminta agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan.
“Kasus ini sudah berjalan cukup lama. Kami meminta agar prosesnya dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
Jangan sampai publik menilai ada perlakuan khusus karena yang bersangkutan memiliki kedekatan dengan pejabat publik,” tegas Indra, Jum'at (20/02/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa lambannya penanganan perkara dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Jika memang alat bukti sudah cukup, segera tingkatkan statusnya.
Jika belum, sampaikan secara terbuka apa kendalanya. Keterbukaan adalah bagian dari akuntabilitas,” tambahnya.
IMF menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga ada kepastian hukum yang jelas. Namun demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari anggota DPRD yang bersangkutan. (Tim)

