Warta-palapa.com, Tanggamus
Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus melalui Unit Inafis Satreskrim melaksanakan kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas peristiwa temuan mayat seorang pegawai negeri sipil di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Minggu (15/02/2026).
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko. melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, mengatakan korban diketahui bernama Mifthaul Ulum (44), seorang PNS yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Tanggamus.
"Korban merupakan warga Pekon Talang Rejo, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus," kata AKP Khairul Yasin.
Kasat menjelaskan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 10.00 WIB oleh seorang saksi bernama Winarni (38), warga Pekon Talang Rejo.
Bermula, saat melintas di sekitar kantor, saksi mendapati pintu kantor dalam keadaan tidak terkunci. Ketika masuk dan memeriksa ruangan, saksi menemukan korban dalam kondisi terduduk, sesak napas, dan mengalami kejang-kejang.
Saksi kemudian meminta bantuan dua warga lainnya, yakni Diki (36) dan Basuki (42). Ketiganya kembali ke dalam ruangan dan mendapati kondisi korban sudah lemas dan dingin. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polres Tanggamus untuk penanganan lebih lanjut.
"Tim Inafis tiba di lokasi sekitar pukul 11.40 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh tenaga medis dari Puskesmas setempat, korban dinyatakan telah meninggal dunia," jelasnya.
Kasat mengungkapkan, olah TKP dilakukan di ruang kerja korban berukuran kurang lebih 4x4 meter. Di lokasi ditemukan sejumlah barang, di antaranya satu unit telepon genggam, minyak angin merek Fresh Care, minyak kayu putih, serta sepasang sandal berwarna biru.
Korban selanjutnya dibawa ke RSUD Batin Mangunang, hasil pemeriksaan medis lanjutan oleh dokter jaga RSUD Batin Mangunang menyebutkan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun luka di sekujur tubuh korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan medis tersebut, diduga korban meninggal karena sakit. Sebab korban memiliki catatan penyakit jantung," ungkapnya.
Kasat menambahkan bahwa istri korban atas nama Dewi Tri Rahayu menyatakan ikhlas ataa meninggalnya korban dan menolak dilakukannya autopsi terhadap jenazah.
"Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi, jenazah korban langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan," tandasnya. (Sapriadi/Rls)


