PK2TL Tuntut Negara Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Talang Sari

PK2TL Tuntut Negara Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Talang Sari

wartapalapa
Kamis, 05 Februari 2026

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung 

Korban dan keluarga korban peristiwa Talangsari Lampung tahun 1989 menuntut negara segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tersebut melalui Pengadilan HAM ad hoc. Hal itu disampaikan Ketua Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari (PK2TL) Edi Arsadad dalam aksi Kamisan bertema "37 Tahun Peristiwa Talangsari" yang digelar di Tugu Adipura Kota Bandarlampung, Kamis (05/02/2026).


Aksi ini dilakukan dalam rangka memperingati 37 tahun peristiwa Talangsari, sebuah tragedi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi pada 7 Februari 1989 di Lampung Timur.


Dalam aksi ini, keluarga korban mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan kasus tersebut secara yudisial dan memulihkan hak-hak korban yang hingga kini masih terabaikan.


Ketua PK2TL, Edi Arsadad menegaskan bahwa kasus ini telah berlarut-larut tanpa kejelasan hukum.


"Peristiwa ini telah memasuki 37 tahun, namun hingga saat ini belum terlihat adanya keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini secara yudisial," ujar Edi dalam orasinya.


Edi juga menyoroti peran dua lembaga negara, yakni Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang dinilainya terus saling lempar tanggung jawab dengan alasan kurangnya alat bukti.

 


"Padahal kita semua tahu, Presiden ke-7 Joko Widodo telah menyatakan 12 kasus masa lalu sebagai pelanggaran HAM berat, dan salah satunya adalah peristiwa Talangsari Lampung. Seharusnya, pernyataan Presiden Jokowi menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Agung untuk lebih berani menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dan melakukan penyidikan kasus ini," tegasnya.


Selain menuntut penyelesaian hukum, keluarga korban juga meminta pemulihan hak-hak mereka, termasuk pengembalian tanah yang dirampas, rehabilitasi nama baik korban yang masih mendapat stigma negatif, serta memorialisasi tragedi Talangsari sebagai pengingat sejarah kelam agar tidak terulang di masa depan.


"Kami juga meminta pemerintah segera memulihkan hak-hak korban, baik itu tanah yang dirampas, memulihkan nama korban dari stigma negatif, dan melakukan memorialisasi terhadap peristiwa Talangsari. Karena sampai saat ini masih ada stigma negatif terhadap korban," lanjut Ujang.


Tragedi Talangsari 1989 merupakan salah satu dari 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui oleh Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya pada 2023.


Namun, hingga kini belum ada langkah hukum yang signifikan untuk menuntaskan kasus ini. (Ratih)