Sosialisasi dan Pemahaman Tindak Pidana ITE bagi Petugas Pemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Lampung oleh Ditreskrimsus Polda Lampung

Sosialisasi dan Pemahaman Tindak Pidana ITE bagi Petugas Pemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Lampung oleh Ditreskrimsus Polda Lampung

wartapalapa
Jumat, 06 Februari 2026

  


Warta-palapa.com, Lampung Selatan 

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pemahaman Terkait Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bagi petugas pemasyarakatan. Kegiatan ini diselenggarakan pada Jumat, 06 Februari 2026, bertempat di Aula Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandarlampung.


Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pejabat struktural di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, serta dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Muchammad Mulyana beserta jajaran. Hadir sebagai narasumber dan pemateri yakni Subdirektorat V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Micha Todding Potty.


Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman petugas pemasyarakatan terkait aturan, batasan, serta konsekuensi hukum dalam penggunaan media digital dan teknologi informasi, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana ITE, baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun kehidupan bermasyarakat.


Dalam sambutannya, Plh. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Muchammad Mulyana, menyampaikan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Lampung atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin. Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap Undang-Undang ITE menjadi hal yang sangat penting bagi seluruh petugas pemasyarakatan di era digital saat ini.

 


“Petugas pemasyarakatan dituntut untuk bijak dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi informasi. Melalui kegiatan ini, saya berharap seluruh jajaran dapat memahami secara utuh ketentuan hukum terkait ITE sehingga mampu menjaga integritas, profesionalitas, serta citra positif institusi,” ujar Muchammad Mulyana.


Materi yang disampaikan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Lampung mencakup jenis-jenis tindak pidana ITE, contoh kasus, serta langkah pencegahan yang perlu dilakukan oleh aparatur negara, khususnya petugas pemasyarakatan.


Kegiatan sosialisasi dan pemahaman tindak pidana ITE ini berlangsung dengan lancar, tertib, dan interaktif, serta diharapkan dapat menjadi bekal penting bagi seluruh petugas pemasyarakatan dalam menjalankan tugas secara profesional, taat hukum, dan berintegritas. (Marli)