Sosialisasi KUHP Baru, Bow & Partners Law Firm Berikan Edukasi Hukum bagi Warga Binaan Rutan Bandarlampung

Sosialisasi KUHP Baru, Bow & Partners Law Firm Berikan Edukasi Hukum bagi Warga Binaan Rutan Bandarlampung

wartapalapa
Senin, 02 Februari 2026

  


Warta-palapa.com, Lampung Selatan 

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung menggelar kegiatan Sosialisasi tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang disampaikan oleh Bow & Partners Law Firm, pada Senin, 02 Februari 2026, bertempat di Aula Rutan Kelas I Bandarlampung.


Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan (BHP) Rutan Kelas I Bandar Lampung, Ganda Aulia Wicaksana, serta diikuti oleh warga binaan pemasyarakatan. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai perubahan dan pembaruan ketentuan hukum pidana nasional yang tertuang dalam KUHP baru.


Dalam pemaparannya, tim dari Bow & Partners Law Firm menjelaskan sejumlah poin penting terkait perbedaan KUHP lama dengan KUHP baru, termasuk asas-asas hukum pidana, jenis pidana, serta implikasinya terhadap penegakan hukum. Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab, di mana warga binaan tampak antusias menyampaikan pertanyaan seputar hak dan kewajiban hukum.

 


Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Bandarlampung berupaya meningkatkan kesadaran hukum warga binaan sebagai bagian dari proses pembinaan, sehingga mereka memiliki bekal pengetahuan hukum yang lebih baik dalam kehidupan bermasyarakat ke depan.


Dalam sambutannya, Ganda Aulia Wicaksana menyampaikan “Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberikan pembinaan hukum kepada warga binaan. Pemahaman terhadap KUHP baru sangat penting agar warga binaan mengetahui perkembangan hukum yang berlaku di Indonesia. Kami berharap melalui kegiatan ini, warga binaan tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga mampu menjadikannya sebagai bekal untuk berperilaku lebih baik dan taat hukum setelah kembali ke tengah Masyarakat.” (Marli)