Tim Gabungan Ungkap Curas Rp800 Juta, Tiga Tersangka Ditangkap

Tim Gabungan Ungkap Curas Rp800 Juta, Tiga Tersangka Ditangkap

wartapalapa
Jumat, 20 Februari 2026

  


Warta-palapa.com, Tulangbawang Barat 

Tim gabungan Satresmob Bareskrim Polri, Tekab 308 Presisi Polda Lampung, dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Tulangbawang Barat, dalam Press Release yang dipimpin Wakapolres Tulangbawang Barat, Kompol Zaini di dampingi Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi serta tim Polda Lampung dan Bareskrim Polri, Jum'at (20/02/2026)


Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka masing-masing berinisial AY (57) warga Tulang Bawang Barat, serta DA (32) dan TH (47) warga Sumatera Utara.

Korban dalam peristiwa ini adalah NB (34), warga Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, Tulang Bawang Barat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp800 juta.


Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu korban NB sedang berada di Toko Sembako “Toko Baru” milik Erwan, tempat korban bekerja sebagai kasir/admin.


Sekitar pukul 08.45 WIB, korban keluar toko untuk mencari sopir yang dapat mengantarkannya menyetor uang tunai sebesar Rp800.000.000 ke Bank Mandiri Daya Asri, Kecamatan Tumijajar. Korban kemudian meminta bantuan kepada Busantoso, sopir toko tersebut.


Keduanya berangkat menggunakan mobil cold diesel warna putih. Namun saat melintas di Jalan Tiyuh Daya Asri, kaca bagian sopir tiba-tiba ditembak oleh orang tak dikenal hingga pecah. Sopir langsung menghentikan kendaraan.


Tak lama kemudian, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion menghadang mobil korban. Salah satu pelaku turun sambil menodongkan senjata api ke arah sopir dan kembali melepaskan satu tembakan ke arah tanah. Pelaku membuka pintu sopir sambil mengancam korban dan mengambil tas ransel berisi uang Rp800 juta.


Setelah berhasil merampas uang, kedua pelaku melarikan diri ke arah Tiyuh Murni Jaya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.


Pengungkapan dan Penangkapan

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat bersama Tekab 308 Polda Lampung, dibackup Tim Buser Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara, melakukan penyelidikan.

 


Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil menemukan lokasi persembunyian tersangka di sebuah rumah kontrakan di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.


Dua tersangka, yakni Ahmad Yani (AY) dan Danil Alfatah (DA), berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, AY mengaku berperan membuntuti korban dan memberi arahan kepada eksekutor. Ia juga menyebut dua pelaku lain, yakni Tedy (TH) dan Jefri.


Sekitar pukul 21.00 WIB, tim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka Tedy (TH) di Jalan Lintas Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. TH mengakui perannya sebagai eksekutor yang mengambil uang serta menembakkan senjata api sebanyak dua kali.


Sementara itu, satu tersangka lain berinisial “K” masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas.


Polisi telah memeriksa 14 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 unit mobil Isuzu/Elf BE 8247 QM warna putih

4 buah selongsong peluru

1 unit sepeda motor Yamaha Vixion New warna abu-abu (BG-4831-JAO)

1 buah helm Honda warna hitam

1 lembar struk pembelian Alfamart

2 flashdisk berisi rekaman CCTV

Pecahan kaca mobil

3 SIM card

2 buah pelat nomor BG-4831-JAO

3 pucuk senjata api jenis FN beserta amunisi

6 unit handphone milik tersangka

1 unit mobil Granmax warna abu-abu metalik BE-8131-QN


Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta memburu satu tersangka lain yang masih buron. (Mrl)