Ucapkan Selamat Kepada kakon Tiuh Memon Ketua APDESI Pugung Minta Suasana Kembali Seperti Semula

Ucapkan Selamat Kepada kakon Tiuh Memon Ketua APDESI Pugung Minta Suasana Kembali Seperti Semula

wartapalapa
Jumat, 13 Februari 2026

  


Warta-palapa.com, Tanggamus 

Ketua APDESI Kecamatan Pugung Hi.Hendri menyambut serta memberikan ucapan selamat kepada Yukharizal Okta Kakon Tiuh Memon Kecamatan Pugung yang usai dilantik oleh Bupati Tanggamus Hi, Moh, Saleh Asnawi di Ruang Rapat Utama pada Jum,at (13/2/2026)


Didampingi seluruh pengurus APDESI Kecamatan Pugung, Hi.Hendri mengucapkan puji syukur yang mendalam, hal itu dikarenakan Pekon Tiuh Memon telah memperoleh pemimpin yang baru yang akan menjalankan pemerintahan serta roda pembangunan di Pekon Tiuh Memon pada periode 2026-2029.


" Alhamdulillah dengan dilantiknya kepala Pekon Tiuh Memon yang baru di harapkan dapat menjalankan roda pembangunan serta dapat bekerja untuk masyarakat nya " tutur ketua APDESI Kecamatan Pugung ini.


Ketua APDESI juga berharap dengan ada kepemimpinan yang baru suasana di Pekon dapat kembali seperti semula, hidup berdampingan dan saling bersinergi dalam menjalankan kepemerintahan.

 


" PAW sudah selesai, Semoga suasana bisa kembali seperti semula. Tidak lagi bicara pihak sana sini.  Siapapun yg terpilih semga yg terbaik untuk semua. Smga sukses, Berkah barokah dan amanah." Ujar nya 


Seperti di ketahui,Bupati Tanggamus Hi, Moh.Saleh Asnawi telah melantik lima kepala pekon hasil pemilihan antar waktu (PAW), yaitu Mustoni Kakon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip, Yukharizal Okta Kakon Tiuh Memon Kecamatan Pugung, Erwin Fauzi Kakon Sri Menganten Kecamatan Pulau Panggung, Mulyono Kakon Pagar Alam Kecamatan Ulu Belu, Hadi Harianto Kakon Sinar Jawa Kecamatan Air Naningan.


Pelantikan kepala Pekon (Kades) yang diatur berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa), di mana Kepala pekon terpilih dilantik oleh Bupati, dengan masa jabatan 8 tahun per periode. Kakon terpilih dilantik maksimal 30 hari setelah penerbitan keputusan Bupati atau Walikota, dengan masa jabatan maksimal 2 periode. (Sapriadi)