Camat Talang Padang Jhoni Irzal Sidak Kandang Sapi Yang Menjadi Keluhan Warga

Camat Talang Padang Jhoni Irzal Sidak Kandang Sapi Yang Menjadi Keluhan Warga

wartapalapa
Senin, 09 Maret 2026

  


Warta-palapa.com, Tanggamus 

Camat Talang Padang Jhoni Irzal di dampingi kepala Pekon Yudha Perdana beserta aparat Pekon melakukan infeksi mendadak (SIDAK) di Dusun Peneongan Pekon Sukarame kabupaten Tanggamus pada Senin 9 Maret 2026.


SIDAK dilaksanakan setelah mendapat pengaduan Warga dan pemerintah Pekon Sukarame dengan keberadaan kandak ternak sapi milik warga yang berada di Dusun tersebut. Warga menuturkan keberadaan kandak sapi tersebut belum lama di bangun sehingga warga khawatir jika nantinya limbah dari kandang sapi tersebut akan menimbulkan bau tak sedap.


Warga Peneongan juga menambahkan jika keberadaan kandak Sapi tersebut belum memiliki izin dari masyarakat setempat.


Saat dikonfirmasi melalui telepon Camat Talang Padang Jhoni Irzal, membenarkan adanya kandang ternak sapi yang berada di lingkungan rumah warga , sehingga menimbulkan bau yang tak sedap dari limbah kotoran sapi, Jhoni Irzal juga telah memberikan pengarahan terhadap pemilik kandang untuk secepatnya mungkin menanggulangi dampak limbah kotoran Sapi tersebut.


"Sidak ini menanggapi keluhan dari warga, dan kami selaku perpanjangan tangan dari Pemerintah Daerah memerintahkan pemilik kandang segera urus proses perizinan, dan juga segera membuat lokasi tampungan atas limbah nya, tentu pemerintah kecamatan akan terus kordinasi dengan OPD terkait." ujarnya.


Sementara itu Kepala Pekon Sukarame Yudha Perdana juga mengatakan "Sebagai pemerintah Pekon tentunya sangat mendukung dengan adanya pengecekan terhadap bangunan dan kandang sapi yang menjadi keluhan warga, saya berharap pemilik secepat nya mengurus perijinan nya "ucap Kepala Pekon Yudha Perdana.

 


Elik selaku pemilik kandang sapi menuturkan jika dirinya akan secepatnya akan mengurus  perijinan dirinya akan  berkoordinasi dengan pihak terkait. Elik juga mengatakan jika kandang sapi tersebut memang belum akan di isi lantaran kandang sebelum nya mengalami kebanjiran akhirnya sapi sapi itu di pindahkan ke kandang yang baru ia bangun.


" Sebenarnya sapi ini belum akan di pindahkan cuma karena kandang sebelum nya banjir jadi terpaksa kami pindahkan, dan persoalan perijinan kami akan urus  secepatnya " tutur pemilik kandang sapi.


Seperti diketahui bahwa lahan pertanian tidak dapat dialihfungsikan menjadi kandang ternak tanpa izin. Alih fungsi lahan pertanian menjadi kandang ternak harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, 


Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan juga mengatur bahwa alih fungsi lahan pertanian harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah dan memenuhi persyaratan seperti:


- Tidak mengganggu ketersediaan pangan

- Tidak merusak lingkungan

- Memenuhi standar teknis dan lingkungan

- Mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan dan masyarakat 


Jika lahan pertanian dialihfungsikan menjadi kandang ternak tanpa izin, maka dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. (Sapriadi)