Warta-palapa.com, Lampung Tengah
Aksi seorang pria yang diduga kerap menakut-nakuti warga menggunakan senjata api rakitan (senpira) akhirnya terhenti setelah Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Polda Lampung bergerak cepat mengamankan pelaku di kontrakannya.
TP (35), warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah itu diamankan petugas pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah karena pelaku diduga memiliki senpira jenis revolver dan kerap menggunakannya untuk menakut-nakuti orang lain.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah yang dipimpin Kanit 1 Resum IPDA Ambari, S.H langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil meringkus pelaku di kontrakannya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 pucuk senpira jenis revolver warna silver bergagang hitam, 3 butir amunisi kaliber 9 mm, 1 pucuk senjata api palsu berbentuk korek api jenis FN, serta 1 buah borgol bagian jempol tangan berikut kuncinya yang disimpan di dalam kontrakan pelaku.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kasat Reskrim, AKP Devrat Aolia Arfan, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang resah dengan perilaku pelaku.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga menggunakan senjata api rakitan tersebut untuk menakut-nakuti orang yang tidak disukainya.
"Selain itu, pelaku juga diketahui sedang mengalami sejumlah permasalahan pribadi, termasuk terlilit utang akibat judi online," kata Kasat, Rabu (11/3/2026).
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” pungkasnya. (Mrl)


