Warta-palapa.com, Pesawaran
Gerak cepat kembali ditunjukkan jajaran Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran dalam mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Kamis (12/03/2026).
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga setempat.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Panit II Reskrim Polsek Gedong Tataan AIPDA Andhika Ramadhona, bersama personel Tekab 308 Presisi setelah menerima laporan masyarakat terkait peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka akibat senjata tajam.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu M. (39) berpapasan dengan F. (41) di wilayah Desa Negeri Katon. Pertemuan keduanya kemudian memicu cekcok mulut yang diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi.
Dalam situasi yang memanas, pelaku tersulut emosi dan turun dari sepeda motor. Pelaku kemudian mengambil senjata tajam jenis arit/sabit yang dibawanya dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan luka robek pada bagian lengan kiri.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera melerai keduanya. Korban kemudian mendapatkan penanganan awal dari tenaga kesehatan di wilayah setempat sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedong Tataan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan langsung bergerak melakukan penyelidikan guna melacak keberadaan pelaku. Dipimpin langsung oleh AIPDA Andhika Ramadhona, petugas berhasil memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kediamannya di wilayah Desa Negeri Katon.
Tanpa menunggu lama, petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial F. (41) tanpa perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah arit/sabit.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu bilah arit/sabit bergagang kayu berwarna cokelat serta satu potong kaos berwarna cokelat, dan membawa pelaku ke Polsek Gedong Tataan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, Sabtu (14/03/2026).
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya di tengah momentum bulan suci Ramadan, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan rasa aman dan nyaman. (Mrl)

