Warta-palapa.com, Lampung Tengah
Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Lintas dekat pintu Agro, Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam (18/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Korban berinisial PR (47), warga Bekasi, Jawa Barat, menjadi sasaran aksi kejahatan oleh empat orang pelaku.
Para pelaku berusaha merampas sepeda motor korban dengan cara memepet kendaraan, mencabut kunci kontak, serta mengancam korban menggunakan senjata api. Namun, aksi tersebut gagal setelah korban melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan warga.
Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian berdatangan ke lokasi kejadian. Situasi sempat memanas, bahkan satu unit sepeda motor milik pelaku yang tertinggal di tempat kejadian sempat diamankan warga dan kemudian dibakar massa.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AI (31) dan JA (36), keduanya warga Kampung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, pada Selasa (24/3/2026).
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial AN alias Putra (30), warga Kampung Gunung Batin Ilir, menyerahkan diri ke Polsek Terusan Nunyai pada Kamis (26/3/2026). Penyerahan diri tersebut merupakan hasil pendekatan persuasif yang dilakukan petugas kepada pihak keluarga serta aparatur kampung setempat.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan yang digunakan saat beraksi.
Kapolsek Terusan Nunyai, AKP Daniel Hamidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan masyarakat. Kami juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada keluarga dan aparatur kampung, sehingga pelaku ketiga akhirnya menyerahkan diri secara kooperatif,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2026).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, satu unit sepeda motor milik pelaku yang telah terbakar, pakaian yang digunakan saat beraksi, penutup wajah, serta satu pucuk senjata api rakitan beserta selongsongnya.
Saat ini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Terusan Nunyai guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 Jo Pasal 17 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (Marli)


